Kapolres Tolitoli juga menjelaskan kepada awak media bahwa peristiwa tersebut bukanlah peristiwa laka lantas dan hasil penyelidikan oleh Polres Tolitoli bahwa itu semua adalah rekayasa.
“dr. Faisal membuat cerita itu karena ada masalah keluarga dan juga ada masalah di dalam pekerjaannya dan juga diketahui sebelumnya di tahun 2018 dr. Faisal sempat bermasalah dengan istrinya oleh perempuan berinisial U tadi namun sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan kembali rukun kembali,” ungkap Kapolres.
dr. Faisal sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum ada laporan dari pihak istri dr. Faisal tidak mau melapor dan juga dari pihak suami perempuan berinisial U masih merundingkan bersama keluarga dan sampai sekarang belum ada menyampaikan pelaporan.
Baca Juga: Segera Singkirkan Benda Ini! Bikin Malaikat Rezeki Susah Berkunjung ke Rumah Kata Ustadz Adi Hidayat
“Untuk penerapan pasal 284 harus berdasarkan pengaduan dan itu akan diproses, ” tambahnya.
Terkait pemalsuan dokumen KTP dan Kartu Keluarga akan didalami oleh Polres Tolitoli apakah sudah digunakan atau belum, tentunya apabila sudah digunakan dr. Faisal bisa dijerat dengan pasal 263.
“Kami akan gelar perkara dan apabila hasil gelar perkara terbukti kami akan proses kita tidak akan menutup – nutupi perkara ini,” pungkas Kapolres Tolitoli. ***