Seusai dilakukan perawatan kemudian pelaku langsung dilakukan interogasi awal oleh team Paneki Resmob Polres Donggala diketahui kedua pelaku berinisial FD dan IF yang beralamat di Desa Ujumbou Kecamatan Sirenja.
Dari hasil interogasi diketahui pelaku juga pernah terlibat pengeroyokan terhadap anggota polsek Sirenja yang mengakibatkan luka berat pada saat melakukan pengamanan dimalam takbiran.
Menurut kasat Reskrim, yang jelas penangkapan pelaku inisial FD alias Pere mendapat dukungan dari masyarakat, karena sudah sangat meresahkan.
Baca Juga: Laptop Gaming Corsair Voyager Diluncurkan dengan Prosesor AMD 6000 series dan RAM hingga 64GB
"Karena inisial FD alias Pere ini ada beberapa Laporan Polisi atau LP di Polres dan Polsek dan juga sangat meresahkan masyarakat, karena apabila ia memasuki hutan, semua kebun kebun masyarakat dia ambil semua, seperti : kelapa, buah pala , cokelat, dan durian dia panen," kata Iptu Ismail.
Jadi segala yang bisa menghasilkan uang, dia jual dan dari hasil itu dia belikan narkotika jenis sabu-sabu karena pada saat ditangkap tim Resmob mendapatkan di kantongnya ada beberapa plastik yang di duga sabu-sabu dengan alat isapnya.
Selain itu, Pelaku FD merupakan seorang residivis yang pernah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan curanmor serta menjalani hukuman di rutan kelas II Donggala pada tahun 2018.
Baca Juga: Cukup Baca Doa Ini Selama 40 Hari, Segala Hajat Terkabul dan Rezeki Lancar Kata Syekh Ali Jaber
Baca Juga: Tanggul Jebol, Ini Sejarah Berdirinya Kota Semarang Ibu Kota Jawa Tengah!
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa saat ini kedua pelaku Curas inisial FD dan IF diamankan di Mako Polres Donggala untuk dilakukan pemeriksaan dan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kedua pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," ungkap Iptu Ismail.