sulteng

Aksi Pemecatan Perangkat Desa, PPDI Sulteng Gandeng LBH - Papeda Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 9 April 2022 | 17:58 WIB
Waketub bindang pembinaan dan advokasi PPDI Sulteng,Zulkifli Lamasan.

iNSulteng.com - Lembaga persatuan perangkat desa indonesia (PPDI) Sulawesi Tengah, menggandeng Lembaga bantuan hukum paralegal dan penggiat desa (LBH-Papeda) Sulteng, mengajukan gugatan hukum ke Peradilan tata usaha negara (PTUN) Palu.

Pendampingan hukum tersebut, dipicu terjadinya aksi pemecatan perangkat desa hampir diseluruh wilayah se Sulawesi Tengah yang diduga dilakukan oleh kepala desa (kades).

Direktur LBH - Papeda Sulteng, Andi Akbar Panguriseng, SH.

Pasalnya, dalam proses pemecatan itu, kepala desa disinyalir melanggar regulasi desa yang mengatur tentang mekanisme pemberhentian yang benar.

Baca Juga: 5 Tips Agar Tubuh Tetap Sehat Selama Menjalankan Ibadah Puasa

Baca Juga: Motorola Moto G22 dengan Kamera 50MP, Layar 90Hz dan RAM 4GB Dirilis di India

Hal itu disampaikan wakil ketua umum (waketum) bidang pembinaan dan advokasi PPDI Sulteng Zulkifli Lamasana, S.H, kepada media ini, Sabtu (9/04/2022).

“dalam waktu dekat ini kami bersama LBH Papeda akan mengajukan gugatan ke PTUN untuk menguji secara administrasi tindakan kades yang telah memberhentikan perangkat desanya tanpa dasar aturan yang benar,” katanya

Zulkifli mengatakan dalam proses ini, pihaknya tengah melakukan pengumpulan bahan data dan keterangan soal pemberhentian tersebut.

“kami masih melakukan proses Pulbaket, untuk kemudian kami dalami bersama kawan tim dari LBH - Papeda, setelah itu akan dilakukan proses teknis pengajuan gugatan,” tandasnya

“kalau untuk informasi dan data yang ada saat ini, kami menemukan memang ada dugaan pelanggaran administrasi yang bermuara pada tindakan kesewenang-wenangan yang terkesan otoriter,”ungkapnya

Sementara itu, keberadaan PPDI di Sulawesi Tengah adalah sebuah wadah profesi, perjuangan ketenagakerjaan yang berdasarkan Pancasila. Sehingga, tindakan-tindakan yang merugikan perangkat desa dapat di counter sesuai dengan aturan yang seharusnya.

“karena salah satu misi PPDI adalah mempertinggi kesadaran dan sikap perangkat desa serta meningkatkan mutu dan kemampuan profesi perangkat desa,”

“artinya, perangkat desa adalah salah satu bagian vital dalam mewujudkan desa yang mandiri dan berdaya saing. Maka dari itu peraturan perundang-undangan memberikan syarat khusus baik dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” imbuhnya

Halaman:

Tags

Terkini