sulteng

Polda Sulteng : Gunakan Jasa Pinjam Online, Chek ljin Resmi melalui OJK Sulteng

Rabu, 19 Januari 2022 | 09:21 WIB
Wakapolda Sulawesi Tengah Brigjen. Pol. Hery Santoso, S.I.K., M.H., menghadiri sosialisasi dan rapat kordinasi yang di gelar oleh Otoritas Jasa Keuangan

iNSulteng - Wakapolda Sulawesi Tengah Brigjen. Pol. Hery Santoso, S.I.K., M.H., menghadiri sosialisasi dan rapat kordinasi yang di gelar oleh Otoritas Jasa keuangan atau OJK Sulteng dengan tema “Sanksi pidana Pinjol Ilegal” bertempat di Hotel Santika Palu. Selasa, 18 Januari 2022.

Dalam paparannya Hery Santoso menjelaskan Pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap beberapa sektor usaha, salah satu aspek yang terdampak adalah sektor ekonomi di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah di singkat UMKM.

Salah satu cara yang paling favorit atau paling dicari oleh masyarakat pada umumnya dan pelaku usaha untuk mencari tambahan modal usaha ialah mengajukan pinjaman uang atau kredit secara online tanpa mencari tahu terlebih dulu kegiatan usaha tersebut memiliki izin yang resmi dari otoritas atau instansi yang berwenang.

Baca Juga: Manfaat Tidur Siang Menurut dr. Zaidul Akbar

Baca Juga: Tanpa BLT UMKM, Bisa Kamu Bisa Dapat Rp50 Juta, Cek eform.bni.co.id, Ini Syaratnya!

Hal tersebut berdampak dengan banyaknya laporan pengaduan masy. mengenai pinjaman online, terkait fiture / tampilan yg memasarkan atau menampilkan tenor (lamanya kredit angsuran pinjaman yg di sepakati) serta Penagihan keterlambatan pembayaran angsuran yg dilakukan oleh desk collection yg mengatasnamakan aplikasi pinjaman online.

Apabila ada keterlambatan dalam pembayaran, tidak segan penagihan dilakukan dengan cara mengancam para nasabah baik secara verbal maupun melalui foto atau gambar yg telah di edit melalui telepon selular dan aplikasi.

Sejauh ini upaya polri dalam mengantisipasi adanya korban terkait Pinjaman Online ilegal antara lain melakukan sosialisasi bersama Humas Polri melalui media cetak dan media sosial dan bareskrim telah membuat portal laporan daring yang dapat di akses melalui https:/patrolisiber.id/ untuk mengumpulkan berbagai informasi tentang kejahatan siber termasuk fintech lending.

Baca Juga: Tips Wajah Glowing Alami dan Awet Muda dr. Zaidul Akbar

Baca Juga: Bantuan PIP Siswa Cair Januari 2022, Untuk Siswa SD, SMP, SMA/SMK, Cek Syarat Ini

Hal ini menunjukkan keseriusan Polri dalam pemberantasan fintech lending ilegal, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan fintech lending ilegal, ujar Hery.

Lebih lanjut hery menambahkan dalam penanganan, penyelidikan dan penyidikan terhadap kejahatan tersebut harus melibatkan instansi lainnya seperti Ojk, Kejaksaan dan Instansi terkait lainnya.

Terpisah Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol didik Supranoto, S.I.K., mengatakan berdasarkan data, total laporan Polisi terkait kejahatan pinjaman online yang saat ini masuk di Mabes Polri berjumlah 250 Laporan.

Baca Juga: Weton Mantri Sinaroja, Kemuliaan dan Rezeki Tiada Bertepi

Halaman:

Tags

Terkini