iNSulteng – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Progresif meminta Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk turun tangan bersama Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (BTNKT) terkait pembabatan hutan di Pulau Kayome, di Kabupaten Touna.
Pulau Kayome sendiri merupakan pulau yang berada di Kecamatan Togean yang masuk dalam kawasan hutang Lindung sebagai paru-paru dunia.
Hal ini disampaikan Koordinator LBH Prigresif Abd. Razak SH,. MH, Jumat 15 Juli 2023 di Kota Palu.
Baca Juga: Dewisnu Sulteng Sorot kepala Balai TNKT Touna Jarang Ngantor
Baca Juga: Diduga Ada Ilegal Loging di Pulau Kayome Touna, Anggota DPRD Jafar M Amin Sesalkan Tindakan Bupati!
“Artiya pemerintah jaga itu, karena itu adalah paru-paru dunia yang harus dijaga oleh siapapun,” kata Abd Razak.
Ia mengatakan bahkan dunia turut andil untuk menjaga keberadaan hutang Lindung.
“Jika diduga Bupati yang melakukan, sama saja tidak menghargai undang-undang,” tandas Razak.
Dia juga mempertanyakan tindakan Balai Taman Nasional Kepulauan Togean soal dugaan pembabatan hutan yang luasnya kurang lebih dari 10 hektar.
“Sekarang, apa tindakan Balai (Taman Nasional Kepulauan Togean), untuk melihat kerusakan hutan itu yang diduga dilakukan Bupati, untuk kepentingan pribadi?,” tambahnya.
Razak juga meminta aparat penegak hukum turun tangan mengenai pembabatan hutan di Pulau Kayome itu.
“Kalau saya Kapolda turun langsung lah dengan Balai Taman Nasional, karena ini berkaitan paru-paru dunia, apa lagi kalau statusnya sebagai Taman Nasional,” pinta Razak.
Harusnya kata dia Polisi sudah turun tangan sejak awal, karena ada Polairud yang jaga.
“Masa dia biarkan itu (pembabatan hutan), bisa diduga ada konsfirasi,” tutup Razak.