iNSulteng - Setelah penantian yang panjang, secercah harapan kembali menyinari masyarakat Banggai Raya di wilayah timur Sulawesi Tengah.
Wacana pembentukan Provinsi Sulawesi Timur kembali mencuat setelah Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) memasukkannya dalam daftar usulan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) tahun 2025.
Usulan ini bukan sekadar wacana, melainkan aspirasi yang telah lama diperjuangkan, kini mendapat momentum baru untuk direalisasikan.
Baca Juga: Mengenang Gempa dan Tsunami Palu 2018: Tragedi yang Mengguncang dan Ketahanan yang Menginspirasi
Baca Juga: BREAKING NEWS! Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Poso, Sulawesi Tengah Malam Ini!
Alasan di Balik Pemekaran
Keinginan masyarakat Banggai Raya untuk memiliki provinsi sendiri didorong oleh faktor geografis dan administratif.
Jarak yang sangat jauh dari ibu kota provinsi di Palu sering kali menjadi hambatan besar.
Wilayah yang terpencil membuat akses terhadap layanan publik, birokrasi, dan pusat-pusat pembangunan menjadi sulit dan memakan waktu.
Para tokoh masyarakat dan legislator setempat melihat pemekaran sebagai solusi strategis untuk mengatasi ketimpangan ini.
Dengan terbentuknya Provinsi Sulawesi Timur, pusat pemerintahan akan lebih dekat dengan masyarakat.
Harapannya, hal ini dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mempercepat laju pembangunan di seluruh wilayah Banggai Raya.
Cakupan Wilayah dan Manfaat yang Diharapkan
Usulan pembentukan Provinsi Sulawesi Timur mencakup beberapa wilayah, yaitu: