sigi

Polres Sigi Ciduk Pengedar Sabu, 4,85 Gram Bukti Komitmen Berantas Narkoba

Jumat, 20 Juni 2025 | 09:24 WIB
Polres Sigi Ciduk Pengedar Sabu, 4,85 Gram Bukti Komitmen Berantas Narkoba (Foto: Facebook Polres Sigi)

iNSulteng – Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi berhasil mengungkap peredaran narkoba di Desa Pewunu, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi.  

Seorang pria berinisial RJ ditangkap pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 19.30 WITA, dengan barang bukti 4,85 gram sabu yang terbagi dalam 8 paket plastik klip.

Kasat Resnarkoba Polres Sigi, AKP Anton S. Mowala, S.Kom, menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.  

Baca Juga: Percobaan Begal di Palu! Modus Pinjam HP Berujung Perkelahian, Satu Pelaku Tertangkap

Baca Juga: Banjir Bandang di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah: 1.713 Jiwa Terdampak, Ribuan Mengungsi

"Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RJ beserta barang bukti tanpa perlawanan," ujar AKP Anton.

Tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan RJ tanpa perlawanan.  

AKP Anton menegaskan komitmen Polres Sigi untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya untuk melindungi generasi muda.

“Sebagaimana penekanan bapak Kapolres AKBP Kari Amsah Ritonga, kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Sigi. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba.

Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui AKP Anton menekankan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata kesigapan dan dedikasi Polres Sigi dalam menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba, terutama menjelang Hari Bhayangkara ke-79. 

“Keberhasilan ini bukan hanya hasil kerja kepolisian, tetapi juga bukti sinergi antara masyarakat dan aparat. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang tidak tinggal diam,” pungkasnya.

Polisi mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center 110 atau WhatsApp Layanan Presisi Kapolres Sigi di nomor 0821-4833-1346.

RJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  

Polres Sigi mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam pengungkapan kasus ini, yang menunjukkan sinergi kuat antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba.***

Tags

Terkini