luwuk

Rumah Mira Hayati di Makassar Disegel Karena Tak Miliki IMB, Bisa Dirobohkan?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 07:07 WIB
Mira Hayati ditagih Bea Cukai usai beli emas 1 kg di Arab Saudi

"Terkait kedepannya kami akan koordinasikan dengan bidang atau pihak dan instansi-instansi lain terkait bagaimana proses kedepannya. Apakah itu mengenai pola ruangnya atau dampak yang ditimbulkan," ujarnya.

"Akan dikaji ulang (dampaknya ke lingkungan). Seperti yang dilihat tadi bahwa pinggir bangunan itu langsung di pinggir sungai, itu ada aturannya tapi itu bukan bidang kami, ada di bidang perencanaan ruang," sambungnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman, juga menyatakan bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Sudah pernah melakukan pengajuan PBG, tapi dokumennya tidak dilengkapi. Jadi tidak diproses. Cuman tidak ditindaklanjuti itu pengajuannya," terang Helmy.***

Halaman:

Tags

Terkini

Banggai Catat 17 Kasus Baru Covid-19

Sabtu, 17 Oktober 2020 | 22:45 WIB

Polisi Geledah Tiga Rumah Warga dan Ditemukan Ini

Selasa, 29 September 2020 | 17:04 WIB