iNSulteng – Praktisi Hukum Hidayat SH meminta penyidik Reserse Kriminal khususnya Unit Tipikor Polres Donggala untuk membuka kembali laporan dugaan korupsi Dana Desa (DDS) Desa Pakava, Kecamatan Rio Pakava tahun 2018. Dugaan korupsi itu melibatkan eks Pj Kades inisal AD.
“Kalau berdasarkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor:B191/XRES.3.3/2021/Satreksrim dikirim ke Pelapor (Andi Yunus), dijelaskan belum ada jawaban dari Inspektorat, waktu itu 2021,” kata Hidayat, Sabtu 12 Oktober 2024.
Maka dari itu kata Hidayat perlunya Polres Donggala membuka kembali atau melanjutkan kasus ini karena yang bersangkutan sudah tidak menjabat lagi.
Baca Juga: Polsek Moutong Laksanakan Giat Kesamaptaan Jasmani Berkala Tahap II Tahun 2024
“Dulu masih menjabat masih bisa pengembalian ke inspektorat, sekarang sudah tidak menjabat. Saya berharap Polres bisa melanjutkan lagi kasus ini,” ujarnya.
Pada 2020 warga Bernama Andi Yunus melaporkan kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di Desa bersumber dari DDS di Desa Pakava tahun anggaran 2018.
Modus dugaan korupsi yang dilakukan Mantan Pj Kades Inisial AD memalsukan tanda tangan pembayaran Harian Ongkos Kerja (HOK) masyarakat untuk sejumlah LPJ. Padahal masyarakat tidak pernah dipekerjakan disejumlah proyek dimaksud.
Sejumlah masyarakat yang tanda tangannya dipalsukan membuat pernyataan dan keberatan atas tanda tangannya yang di pakai untuk LPJ HOK fiktif itu.
Masyarakat yang keberatan meliputi Dusun Pakava/01 sebanyak 32 orang, Masyarakat Dusun Sejahterah/02 sebanyak 38 orang, Masyarakat Dusun Bali/03 sebanyak 25 orang.
Masyarakat Dusun Tovolombo, sebanyak 29 orang, Masyarakat Dusun Benteng sebanyak 30 orang.
Semua nama-nama warga di atas tanda tangannya diduga dipalsukan untuk LPJ Fiktif sejumlah proyek desa di Pakava.
“Kiranya APH perlu mengusut tuntas laporan ini, sebab dugaan LPJ Fiktif berdasarkan temuan warga (fakta lapangan) dapat diketagorikan sebagai kejahatan tindak pidana korupsi,” kata Hidayat.
Berikut Rincian Proyek Desa Pakava tahun 2018 yang tanda tangan LPJ HOK-nya dipalsukan: