iNSulteng – Koordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Harsono Bereki, S.Sos mengaku dirinya meragukan kualitas dari proyek jalan nasional ruas Ampana – Batui.
Hal tersebut lantara saluran drainase dan bahu jalan pada proyek jalan nasional ruas Pagimana - Biak – Dalam Kota Luwuk – Batui tahun anggaran 2023 yang ditangani Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Sulawesi Tengah sudah mengalami kerusakan saat ini.
Padahal proyek dengan kontraktor pelaksana CV. Mugniy Alamgir belum lama ini sudah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada Desember 2023 lalu.
“Kami sangat meragukan kualitas dari proyek pekerjaan jalan nasional ruas Pagimana – Batui yang saat ini sudah mengalami kerusakan pada item pekerjaan saluran dan bahu jalan proyek tersebut,” kata Harsono Bereki yang juga Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Daerah Pemilihan Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut, Minggu 14 Januari 2024.
Menurut Harsono, proyek jalan nasional yang menghubungkan kabupaten Tojo Una-Una dengan kabupaten Banggai itu harus di usut karena dicurigai terjadi pelanggaran hukum dalam proses pelaksanaannya. Apalagi proyek di ruas tersebut belum lama ini diketahui sudah di seratus persenkan.
“Ini terkesan di paksakan, masak pekerjaan yang baru di PHO sudah ambruk begitu,” tutur Harsono yang saat ini berada di Kota Luwuk.
Ia menambahkan, ruas pekerjaan tersebut sejak lama dalam pantauannya. Menurut dia, masih ada saluran yang belum rampung dibangun, yang tersisa hanya galian. “Saya juga kurang tahu pastinya apakah memang seperti itu atau karena waktu sudah mepet sehingga pekerjaan itu tidak di lanjutkan lagi,” ungkapnya.
Diketahui, proyek dengan nama paket Preservasi Jalan Pagimana-Biak-dalam Kota Luwuk-Batui, dengan pelaksana CV. Mugniy Alamgir. Proyek senilai Rp11.715.600.000 itu bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2023.
Baca Juga: 15 Perusahaan JPT di Terminal Peti Kemas Pantoloan Kota Palu Langgar Aturan!
Adapun masa pelaksanaannya selama 354 hari kalender. Sesuai nomor kontrak HK 0201-Bb 14.7.3/04, tanggal kontrak 11 Januari 2023, dan tanggal SPMK 16 Januari 2023.
Sementara, PPK 3.3 Satker PJN Wilayah III Provinsi Sulawesi Tengah, Agus Winanto mengakui adanya kerusakan di ruas jalan yang menjadi tanggung jawabnya itu.