iNSulteng - Persatuan Dump Truck Pasigala Sulteng (PDTPS) hari ini, Senen (7/1/24) melakukan aksi damai dan penyerahan tuntutan di Kantor Walikota Palu dan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
Aksi damai ini dilakukan buntut dari adanya Surat Walikota No: 500.10.8/4504/Ekonomi/2023 tanggal 19 Desember 2023 tentang Pemetaan Pelayanan Kendaraan Pengguna Bahan Bakar Solar Subsidi di wilayah Kota Palu.
Pantauan tim iNSulteng.id, jumlah masa diperkirakan ratusan orang ditambah dengan jumlah dump truck yang memadati Kantor Walikota Palu diperkirakan 300 unit.
Baca Juga: Aksi Damai Ratusan Sopir Dump Truk Pasigala Tuntut Wali Kota Palu Cabut Keputusan Ini!
Baca Juga: BREAKING NEWS: Ratusan Sopir Dump Truk Pasigala Siap Turun Aksi Damai Pagi Ini!
Dalam aksi yang dipimpin oleh Astam Abdul Salam itu mereka menuntut enam poin termasuk pencabutan keputusan Walikota No.500.10.8/4504/ΕΚΟΝΟΜΙ/2023.
Adapun tuntutan aksi damai dan penyerahan tuntutan oleh PDTSP sebagai berikut:
1. Setiap SPBU di kota Palu wajib di kontrol oleh Pemerintah dan Hiswana Migas
2. Hapus premanisme di setiap SPBU
3. Waktu tutup pengisian di SPBU tidak menentu
4. Sistem barcode dari 200 liter/unit menjadi 100 liter/unit
5. Truk sampah tidak di benarkan menggunakan solar subsidi
6. Cabut keputusan Walikota No. 500.10.8/4504/ΕΚΟΝΟΜΙ/2023
Hingga berita ini diterbitkan, para sopir truk dan masa aksi damai ini masih berada di Kantor Walikota Palu Jln. Balai Kota.***