Resmi Menjadi Tersangka Kasus Penistaan Agama! Panji Gumilang Ditangkap Bareskrim Polri

photo author
Eko
- Rabu, 2 Agustus 2023 | 09:38 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto:JD/Dok.Div Humas Polri)
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto:JD/Dok.Div Humas Polri)

iNSulteng- Penyidik Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya memiliki waktu untuk memutuskan perihal penahanan tersangka Panji Gumilang.

“Penyidik masih mempunyai 1x24 jam (untuk memutuskan penahanan Panji Gumilang),” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Selasa 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Nasib Al-Zaytun?

Baca Juga: INNALILLAHI, 15 Rumah Terbakar di Kecamatan Pahandut Palangka Raya!

Saat ini, lanjut Djuhandhani, pihaknya saat ini baru meningkatkan status dari Panji Gumilang dan soal penangkapan.

“Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan,” ucapnya.

“Kita lanjutkan besok pemeriksaan dan status yang bersangkutan saat ini masih pemeriksaan atau penangkapan penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, Panji Gumilang dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

X