iNSulteng – Mantan Camat Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una – Una (Touna), Muh. Ichsan Mursali pertimbangkan Prapradilankan Polres Touna.
Hal ini menyusul dirinya ditetapkan tersangka 2 tahun lalu namun kasusnya Hingga Juli 2023 terkatung-katung, tidak lanjut juga tidak di SP3 kan.
Dirinya ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 yang dinilai oleh eks Camat Ampana Tete tidak ada kerugian negara karena sudah dikembalikan.
Kasusnya sudah di P19 hingga 4 kali sampai dengan Juli 2023 alias terkatung-katung. Dirinya tidak masalah jika dinyatakan bersalah.
“Tapi kasus harus lanjut, mau lanjut atau tidak harus ada kejelasan, sudah 2 tahun saya ditetapkan tersangka,” kata Muh. Ichsan, ditemui di rumahnya di Kelurahan Labiabae, Ampana Kota, Minggu 9 Juli 2023 lalu.
Atas hal itulah dirinya mempertimbangkan untuk mengambil langkah Prapradilkankan Polres Touna.
“Kalau ada modal so lama saya Prapradilankan, Prapradilankan modal besar juga,” ujar tegas Ichsan.
Dirinya juga mengatakan kecuali dia gugat sendiri tanpa pengacara yang mendampinginya.
Muh. Ichsan juga sudah berkoordinasi dengen beberapa pihak termasuk Ombudsman untuk Prapradilankan Polres Touna.
“Makanya saya ini tegantung mau Prapradilan, nunggu yang ke lima kali (P19). Kalau kita sudah neto itu, kita lihat artinya sudah 99 persen, teman-teman Ombudsman, Teman-teman Komnas Ham, termasuk pengacara, kalau kita mau Pra 99 persen menang kita,” ujarnya serius.
Karena kata dia berkas tersangka dirinya sudah empat kali ditolak oleh Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una Una.
“Enggak bisa, karena bukan PKN, yang dikeluarkan oleh BPKP ternyata Cuma tela'ah,” tambahnya.
Kapolres Touna AKBP S.Sofyan dihubungi via pesan Whatsaap mengenai berlarutnya kasus Mantan Camat Ampana Tete ini tidak berkomentar.***