Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu! Apa Bedanya Yamaha YZ, WR, TTR, XT, TW dan PW Series - Ini Penjelasannya!
“Bapak-ibu camat dan lurah harus punya data lengkap, mulai dari usia anak dalam kandungan hingga 18 tahun. Pastikan mereka sekolah, sehat, dan terlindungi. Jika ada kasus, segera komunikasikan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) atau dinas terkait,” tambah Sekda.
Sekda menjelaskan workshop ini juga diarahkan untuk mendorong tiga hal penting yakni (1) Penguatan kebijakan dan kelembagaan di tingkat lokal, agar perlindungan anak terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah.
Kemudian, (2) Alokasi anggaran yang berpihak pada anak, sehingga program dan layanan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
(3) Dukungan terhadap tercapainya Kota Layak Anak (KLA), termasuk implementasi 35 Program Prioritas, terutama Sekolah Khusus Keluarga yang akan diluncurkan pada HUT ke-47 Kota Palu.
Menutup sambutannya, Sekda meminta seluruh camat dan lurah mulai melakukan inventarisasi keluarga rentan dari sisi kesehatan, ekonomi, dan pendidikan, untuk penguatan pola asuh anak, pemberdayaan ekonomi keluarga, serta peningkatan kualitas pendidikan.
Data tersebut, kata Sekda Irmayanti, harus sudah terkumpul di DP3A Kota Palu paling lambat 20 Agustus 2025 mendatang.
“Karena anak adalah amanah, bukan hanya orang tua yang wajib menjaganya, tetapi juga kita sebagai pemerintah. Mari kita upayakan tingkat kekerasan anak terus menurun dan kita siapkan mereka menjadi generasi unggul, baik secara fisik, moral, maupun pendidikannya,” tutup Sekda. ***