iNSulteng- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah diminta untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sulawesi Tengah.
Sebelumnya proyek program BSPS ini dianggarkan pada tahun 2022 lalu dengan nilai kontrak 100 miliar untuk 5.915 Kepala Keluarga (KK).
Bantuan program BSPS ini disalurkan bagi keluarga yang menempati rumah yang tidak layak huni dengan jumlah bantuan 20 juta per KK.
Namun hingga sampai saat ini ada sejumlah rumah yang mendapat program BSPS dinilai sangat tidak sesuai dengan anggaran yang seharusnya.
Sebelum nya progam BSPS ini dilaporkan telah selesai 100% dan telah dibayarkan 100% oleh PPK Rumah Swadaya dan RUK Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan Sulawesi II yakni Ir. Musniar M. Silondae, ST.M.Si.
Berdasarkan laporan tersebut progam BSPS ini dinyatakan telah selesai 100% pada tanggal 31 Desember 2022, namun nyatanya sampai Maret 2023 masih ada rumah yang belum selesai 100%.
Menanggapi akan hal ini, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Garda Keadilan Nusantara (LBH GKN) Aceng Lahay meminta Kejati Sulteng untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Yang jadi pertanyaan sekarang kerja kejaksaan tinggi ini apa, sementara ini kan sudah banyak laporan masyarakat terhadap perlakuan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran itu tadi," Ujar Aceng.
Aceng juga menambahkan akan melakukan laporan resmi ke pemerintah pusat jika pihak APH Sulawesi Tengah tidak bisa menyelesaikan masalah persoalan ini.
"Saya berharap kalau toh misalnya ini tidak ada penyelesaian kami akan membuat laporan resmi lagi ke pusat, terkesan bahwa ini tidak ada tanggapan dari pihak APH Sulawesi Tengah, khususnya pak Kejati Sulteng." Tambahnya.
Aceng juga mengajak pak Kejati Sulteng sama-sama turun ke daerah untuk meninjau lokasi rumah penerima progam BSPS ini.