sigi

Warga Sigi Bangun Posko Bagi Penyintas Bencana Alam 28 September, ini Tujuannya!

Minggu, 2 Mei 2021 | 15:20 WIB
Ketua Posko Pengaduan Hak-hak Penyintas, Fifian. Foto/dok/iNSulteng.com

iNSulteng -  Warga di Kabupaten Sigi telah membentuk posko pengaduan hak-hak bagi penyintas bencana alam. 

Posko itu didirikan di Desa Pombewe, Kabupaten Sigi, pada 29 April 2021 dan saat ini masih menerima pengaduan dari sejumlah korban bencana alam. 

"Tujuan dari posko ini didirikan karena masih banyaknya penyintas yang belum mendapatkan hak-hak mereka seperti hunian tetap (Huntap), nada stimulan, santunan duka maupun perbaikan sepenuhnya sumber air irigasi disektor pertanian," ujar ketua Posko pengaduan, Fifian kepada media, Senin, 2 Mei 2021.

Baca Juga: KSP Dukung Langkah Bupati Sigi Terkait Program Bantuan Rumah Khusus Bagi Penyintas Bencana Alam

Baca Juga: Kapan Malam Lailatul Qadar? Ini Ketentuan Ulama dan Auliya

Posko ini katanya, akan sepenuhnya menampung persoalan yang dihadapi masyarakat dalam mendapatkan hak mereka dari pemerintah. 

“Kita akan bawa aspirasi warga ke DPRD atau Bupati, supaya persoalan-persoalan masyarakat ini bisa diatasi segera,” sebutnya. 

Dia berharap kepada pemegang kebijakan, agar persoalan ini segera teratasi dan hak warga segera terealisasi.

Selain itu, salah satu warga di Sigi, Desa Pombewe, Rahdian, kepada media juga mengungkapkan harapannya.

Harapan itu ditujukan kepada pemerintah kabupaten Sigi. Ia berharap, agar pemerintah membuktikan kinerja mereka dengan memberikan apa yang menjadi hak bagi penyintas bencana di Sigi. 

"Sebagai masyarakat, hak saudara saya, hak yang lain, itu harus ada, jadi harus dibuktikan, harus disampaikan, tolong jangan pernah membohongi masayakat. Capek juga masayakat, harus dibuktikan, betul-betul dibuktikan, jadi itu yang kami harapakan sebagai masyarakat," keluh Rahdian yang juga merupakan penyintas. 

Diketahui bencana alam telah menerjang beberapa wilayah di Sulawesi Tengah, khususnya di Sigi. Bencana itu terjadi pada 28 September 2018 silam. 

Kini peristiwa bencana itu telah memasuki tahun ketiga, hingga saat ini proses pemulihan dan rekonstruksi paska bencana masih terus berjalan.

Terutama hunian tetap (Huntap), Bantuan Dana Stimulan kerusakan rumah, Santunan Dana Duka bagi korban meninggal dan perbaikan sumber-sumber air (irigasi). 

Halaman:

Tags

Terkini