iNSulteng - Saat ini cukup sering kita jumpai di mana pernikahan dilangsungkan di mana wanitanya sudah hamil.
Kalau perempuan sudah hamil, maka dalam hukum islam, apakah boleh dinikahi?
Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad mengenai apakah boleh menikahi wanita yang sudah hamil
Dalam video ceramah berjudul "HUKUM MENIKAHI WANITA YANG HAMIL DULUAN DI LUAR NIKAH" yang diunggal di kanal YouTube TAMAN SURGA. NET pada 18 Februari 2022, berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Baca Juga: Meski Sudah Ijab Qobul, Satu Hal ini Bikin Pernikahan Sah Jadi Haram kata Gus Baha
"Sepakat empat pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, iIam Ahmad bin Hanbal dan Imam Syafi'i bahwa wanita yang hamil duluan kalau dinikahkan oleh pak KUA, maka pernikahan itu sah baik itu hukum negara maupun hukum agama, tidak ada masalah" jelas Ustadz Abdul Somad.
Terus apa yang menjadi masalah dengan menikahi wanita yang sudah hamil duluan?
Ustadz Abdul Somad lanjut menjelaskan bahwa masalanya adalah nanti, setelah menikah.
"Menikahi wanita yang sedang hamil itu tidak ada masalah dan pernikahannya sah, tapi setelah wanita itu melahirkan, disitulah muncul masalahnya".
Ustadz Abdul Somad pun membeberkan dalam ceramahnya 4 masalah yang akan muncul:
Baca Juga: Dosa ini Lebih Besar dari Syirik dan Zina Kata Gus Baha, Segera Tinggalkan!
1. Anak yang lahir tidak boleh memakai bin ayahnya, harus pakai bin ibunya.
"Dalam hukum Islam sudah sangat jelas, kalau anak lahir dari wanita yang menikah namun sudah hamil duluan, maka anak yang dilahirkannya tidak boleh pakai bin ayahnya" kata Ustadz Abdul Somad menjelaskan.
2. Kalau anak yang lahir adalah laki-laki, terus dikemudian hari ibunya melahirkan anak perempuan, berarti adik dari anak laki-laki ini, maka anak laki-laki ini tidak bisa menjadi wali bagi adik perempuannya.