iNSulteng - Rukun nikah wajib dipenuhi ketika melangsungkan pernikahan supaya pelaksanaan ijab qabul menjadi sah.
Meskipun begitu, ada satu hal kata Gus Baha yang menjadikan proses pernikahan yang awalnya sah tapi kemudian menjadi haram hukumnya.
Hal ini terlihat sepele, tapi akibatnya fatal karena bisa menjadikan pernikahan jadi haram.
Jadi rukun nikah yang harus dipenuhi, hal ini jangan sampai muncul di benak seorang wali nikah.
Baca Juga: Dosa ini Lebih Besar dari Syirik dan Zina Kata Gus Baha, Segera Tinggalkan!
Baca Juga: Para Wanita Perhatikan! Tidak Sah Sholatmu Kalau Ini Terlihat Saat Sedang Sholat Kata Buya Yahya
Lantas hal apakah yang dimaksud Gus Baha yang bisa menjadi penyebab pernikahan yang awalnya sah menjadi haram?
Dalam video ceramah yang diunggah di kanal YouTube Berkah Nyantri pada 3 Februari 2022, berikut hal yang dimaksud Gus Baha.
Gus Baha mengungkapkan dalam video ceramah tersebut bahwa ada satu hal yang meski pernikahan sudah ijab qobul atau sah, namun menjadi haram.
“Ijab qobul itu pokoknya walinya sudah bilang saya nikahkan anak saya. Dan kamu jawab saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar blablabla,” ucap Gus Baha, sebagaimana dalam video ceramah itu.
Kalau ijab qobul sudah dilakukan, maka secara fiqih pernikahan itu sudah sah dan halal, asalkan, perempuan yang dinikahi bukan saudara sesusuan.
Baca Juga: Infinix Note 12 VIP Diluncurkan dengan Helio G96, Layar 120Hz, Kamera 108MP dan Pengisian Cepat 120W
Akan tapi, kata Gus Baha melanjutkan dalam ceramahnya, ada kemungkinan haram suatu pernkahan karena sebenarnya ada sisa fiqih yang jarang didiskusikan.
Apa itu?
“Salah sangka,” kata Gus Baha dengan singkat.