iNSulteng – Membayar fidyah, merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim yang melewatkan puasa Ramadhan karena beberapa alasan.
Meskipun begitu, tidak semua orang yang melewatkan puasa Ramadhan diizinkan untuk mengganti puasanya dengan membayar fidyah.
Kategori orang yang boleh membayar fidyah sebagai pengganti puasa Ramadhan yaitu orang yang tua renta, orang yang sakit sangat parah, ibu hamil dan menyusui sesuai dengan rekomendasi dokter, orang yang mengakhirkan Qadha puasa, serta orang yang meninggal dunia dengan fidyahnya dibayarkan oleh ahli waris atau wali.
Seperti halnya semua ibadah, membayar fidyah juga harus diawali dengan membaca niat yang telah disyariatkan. Niat ini bisa dibaca ketika hendak menyerahkan fidyah kepada fakir miskin.
Dilansir dari NU Online, terdapat empat bacaan niat fidyah yang berbeda berdasarkan alasan seseorang tidak menjalankan puasa Ramadhan
Niat Fidyah bagi orang yang sakit keras dan tua renta.
Baca Juga: Orang Lemot Wajib Coba! Ini 5 Cara Ampuh untuk Tingkatkan Daya Otak
Nawaitu an ukhrija haadzihilfidyata lifthoori shoumi romadhoona fardhon lillaahita’aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah.”
Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui
Nawaitu an ukhrija haadzihilfidyata ‘anifthoori shoumi romadhoona lilkhoufi ‘alaa waladii fardhon lillaahiita’alaa
Baca Juga: Ini Manfaat Buah Belimbing yang Kaya Protein dan Vitamin bagi Kesehatan