Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.”
Niat fidyah bagi orang yang sudah meningal (dilakukan oleh wali atau ahli waris)
Nawaitu an ukhrija haadzihilfidyata ‘an shoumi romadhooni fulaanibni fulaanin fardhon lillaahiita’alaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama almarhum atau almarhumah) fardhu karena Allah.”
Baca Juga: Ayah David Sebut Bakal Ada Kejutan untuk AG Kekasih Mario Sebentar Lagi
Niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan
Nawaitu an ukhrija haadzihilfidyata ‘an tak khiiri qodhoo i shouma romadhoona fardhon lillaahita’alaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah.”
Waktu mengeluarkan fidyah
Fidyah yang ditujukan untuk orang yang sudah meninggal bisa dilakukan kapan saja tanpa ada ketentuan waktu khusus dalam fiqih turats.
Sedangkan fidyah puasa bagi orang yang tua renta, sakit keras, dan ibu hamil atau menyusui boleh dikeluarkan setelah subuh untuk setiap hari puasa.
Atau diperbolehkan juga dikeluarkan setelah terbenamnya matahari di malam harinya. Boleh juga diakhirkan pada hari berikutnya atau bahkan di luar bulan Ramadhan.
Fidyah juga boleh dibayarkan pada hari itu juga ketika seseorang tidak menjalan puasa Ramadhan atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan.***