iNSulteng – Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang wajib dijalankan oleh semua umat Muslim yang tidak memiliki halangan apapun.
Karena hukumnya wajib, jika seorang muslim memiliki hutang puasa Ramadahan maka diwajibkan pula baginya untuk membayar hutang puasa tersebut.
Bagi seseorang yang memang tidak sanggup melakukan puasa Ramadhan, maka Ia wajib untuk membayar fidyah sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkan.
Baca Juga: Heboh! Gubernur NTT Terapkan Sekolah Masuk Jam 5 Pagi, Disdikbud: Tidak Ada yang Salah
Membayar Fidyah merupakan bentuk keringanan yang diberikan oleh Allah SWT kepada umatnya yang dinilai tidak mampu menjalankan puasa.
Jenis Fidyah
Fidyah bisa ditunaikan dengan memberikan makanan pokok yang memang sering dikonsumsi di tempat tersebut. Misalnya di Indonesia, Fidyah bisa ditunaikan dengan memberikan beras atau makanan matang beserta lauk pauknya.
Terdapat beberapa pandangan yang berbeda terkait besaran atau ukuran fidyah yang harus dibayarkan. Berikut penjelasannya:
Baca Juga: Bagian Tubuh Abby Choi Pertama Kali Ditemukan di Lemari Es, Begini Kronologi
Imam Syafi’I, Imam An-Nawawi, dan Imam Malik berpendapat bahwa ukuran dalam membayar fidyah ialah dengan memberikan satu mud gandum atau seukuran telapak tangan saat berdoa.
Jika dihitung, satu mud kira-kira sama dengan 6 ons atau 675 gram atau 0,75 kg.
Menurut pendapat Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dibayarkan yaitu sebesar dua mud atau setara dengan ½ sha’ gandum.
Jika dihitung, dua mud sama dengan 1,5 kg. Aturan ini biasanya digunakan jika seseorang ingin membayar fidyah dengan beras.
Baca Juga: Tips Mengatasi Wajah Berminyak Ketika Bangun Tidur? Begini Caranya