Jika nanti hasil visum et repertum dari autopsi kedua dikeluarkan, dan ternyata ada perbedaan dengan yang pertama, kata Susno Duadji, maka status Bharada E bisa berbalik.
Bharada E bisa langsung dinyatakan sebagai tersangka, atau sebagai kaki tangan, atau eksekutor, atau bisa juga disebut sebagai orang yang memberi keterangan tidak benar.***
Artikel ini sudah tayang di Terasgorontalo.com dengan judul “Susno Duadji : Apapun Peran Bharada E, Setidaknya Dia Memberi Keterangan Bohong”