Sat-Lantas (Satuan Lalu Lintas)
Sama seperti namanya, unit ini bertugas untuk penegakan hukum, pengendalian, pengaturan, dan patroli lalu lintas.
Sat-Pamobvit (Satuan Pengamanan Obyek Vital)
Unit ini melayani kegiatan keamanan VIP dan fasilitas penting seperti pejabat pemerintah, misi diplomatik, kompleks industri, dan kawasan pariwisata.
Sat-Polair (Satuan Polisi Perairan)
Unit ini bertanggung jawab menjalankan fungsi kepolisian perairan yang meliputi patroli perairan, penagakan hukum perairan, pembinaan masyarakat pesisir, dan pencarian serta pertolongan kecelakaan di wilayah laut.
Sat-Tahti (Satuan Tahanan dan Barang Bukti)
Unit ini bertugas menyelenggarakan perawatan narapidana meliputi kesehatan tahanan, perwalian narapidana, dan penyimpanan barang bukti di lungkungan Mapolres.
Si-Tipol (Seksi Teknologi Informasi Polri)
Unit ini bertanggung jawab atas manajemen dan pengembangan sistem komputer dan TI untuk mendukung tugas kepolisian.
Si-Propam (Seksi Profesi dan Pengamanan)
Unit ini bertanggung jawab untuk melakukan penyelidikan internal terhadap personel polisi yang diduga melakukan tindak pelanggaran dalam penegakkan disiplin, misalnya seperti kasus polisi yang menerima suap.
Itu dia macam-macam pembagian unit kepolisian yang ada di Indonesia. Karena polisi memiliki beragam tugas yang sangat luas, dengan melakukan pembagian unit yang terpisah, ini bertujuan untuk memudahkan seluruh anggota polisi agar dapat lebih fokus dan maksimal dalam menjalankan setiap tugas mereka di masing-masing area.***