Apa Perbedaan Pra Rekonstruksi dan Rekonstruksi?

photo author
- Sabtu, 23 Juli 2022 | 20:22 WIB
Tim Inafis Polri melakukan prarekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) baku tembak antaranggota tewaskan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).(Antara/Luthfia Miranda Putri)
Tim Inafis Polri melakukan prarekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) baku tembak antaranggota tewaskan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).(Antara/Luthfia Miranda Putri)

Lebih jelasnya, Merry Chrystin Silaen dalam artikel Eksistensi Rekonstruksi dalam Pembuktian Perkara Pidana menjelaskan bahwa rekonstruksi adalah salah satu teknik pemeriksaan dalam rangka penyidikan, dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana atau pengetahuan saksi, dengan tujuan untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan atau saksi sehingga dengan demikian dapat diketahui benar tidaknya tersangka tersebut sebagai pelaku (hal. 200).

Kemudian, sebagai gambaran tentang pra rekonstruksi, Juda Trisno Tampubolon dalam artikel Pengaturan Rekonstruksi Sebagai Alat Bukti dalam Proses Penyidikan (Studi di Wilayah Hukum Polresta Pontianak) menerangkan, sebelum dilangsungkannya rekonstruksi perkara pidana yang dihadiri oleh jaksa penuntut umum serta penasihat hukum dari tersangka pihak penyidik telah melakukan pra rekonstruksi yangsifatnya tertutup dan dilakukan di tempat pemeriksaan pada saat tersangka maupun saksi memberikan keterangannya (hal. 12).

Konfrontasi dalam Penyidikan

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, Bab III angka 8.3.dSK Kapolri 1205/2000 juga menyatakan konfrontasi juga merupakan salah satu teknik yang digunakan penyidik dalam melakukan pemeriksaan. Ketentuan mengenai konfrontasi dalam penyidikan juga diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) Perkap 6/2019 yang mengatur bahwa:

Untuk kepentingan pembuktian dapat dilakukan pemeriksaan konfrontasi dengan mempertemukan saksi dengan saksi atau saksi dengan tersangka.

Pemeriksaan konfrontasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik/Penyidik Pembantu wajib menghindarkan terjadinya konflik.

Berdasarkan ketentuan pasal di atas, maka konfrontasi dapat dilakukan antara saksi dengan saksi, atau saksi dengan tersangka.

Adanya kata “dapat” dalam pasal di atas menunjukkan konfrontasi tidak wajib dilakukan oleh penyidik. Hal ini disebabkan ketentuan tersebut bersifat fakultatif. Sepanjang menurut penyidik diperlukan untuk kepentingan pembuktian maka dilaksanakan konfrontasi.

Menjawab pertanyaan Anda, apakah dalam suatu tindak pidana pembunuhan tanpa saksi mata harus dilakukan konfrontasi maka kembali merujuk pada dasar hukum dan penjelasan di atas, hal tersebut dikembalikan kepada kewenangan penyidik yang memeriksa perkara a quo apakah kepentingan pemeriksaan telah tercapai dan perlu melakukan konfrontasi atau tidak.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;

Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. Pol. Skep/1205/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana.

Referensi:

Juda Trisno Tampubolon, Pengaturan Rekonstruksi Sebagai Alat Bukti dalam Proses Penyidikan (Studi di Wilayah Hukum Polresta Pontianak), Jurnal Nestor Magister Hukum, Vo. 4 No. 4. 2015;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: hukumonline.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

Naik Pesawat Lion Air JT 640 Jogja-Makassar!

Kamis, 26 Desember 2024 | 23:44 WIB
X