iNSulteng – Kini semua usaha harus membutuhkan yang namanya PT atau perusahaan terbatas.
Ada dua PT yang diterbitkan pemerintah, PT perorangan mulai Rp500 ribuan, PT umum mulai Rp4 jutaan.
Selain itu VC dan Yayasan mulai Rp3 jutaan diseluruh Indonesia. Kini pembuatan dokumen hukum ini dipermudah oleh Pemerintah.
Bisa dipesan melalui Online dan terdaftar di pemerintahan dan Kementerian terkait.
Berikut daftar link membuat PT Perorangan dan PT umum hingga Yayasan dan CV:
Link 1: Pembuatan PT
Link 2: Pembuatan PT
Link 3: Pembuatan PT
Link 4: Pembuatan PT
Link 5: Pembuatan PT
Link 6: Pembuatan PT
Pelayanan online ini seluruh Indonesia, dan para jasa-jasa tersebut sudah berpengalaman dibidangnya.
Dengan pengalaman yang luas dalam melayani lebih dari ribuan pengusaha Indonesia, membantu para pengusaha dalam proses mendirikan perusahaan di Indonesia dengan lancar.