Cek Khodam Online Melalui Link Ini, Ini Tanda Kamu Dirasuki Jin yang Mengikuti Kamu dan Menurut Islam!
iNSulteng - Lagi viral di Tiktok, berikut cara cek Khodam melalui Ling yang akan kami sediakan berikut ini.
Khodam adalah gambaran umum dari hubungan manusia dengan jin.
Seseorang yang memiliki khodam dianggap memiliki kemampuan berkomunikasi dengan jin.
Baca Juga: Mitsubishi Generasi Baru, Rival Fortuner Kembali Akan Gebrak Pasar!
Baca Juga: Honda City Punya Desain Baru Debut 2025, Kembalinya Sang Legendaris!
Melansir Detik Bali, Akhir-akhir ini warganet diramaikan dengan fenomena cek khodam di media sosial. Banyak masyarakat yang penasaran dengan apa itu khodam.
Lantas apakah sebenarnya khodam itu?
Mengutip detikHikmah, khodam dalam bahasa Arab memiliki arti pembantu, penjaga, atau pengawal. Mulanya, fenomena cek khodam ini ramai di media sosial TikTok. Di platform tersebut, konten kreator menayangkan siaran langsung untuk menerawang khodam milik penonton.
Penasaran dengan apa itu khodam? Merujuk dari beberapa sumber, inilah arti dari khodam.
Apa Itu Khodam?
Bagi sebagian orang yang belum tahu, khodam memiliki kaitan antara manusia dengan makhluk gaib. Padahal, khodam merupakan salah satu istilah dari bahasa Arab, yang memiliki arti pembantu, penjaga, atau pengawal.
Wujud dari khodam bisa beragam. Misalnya seperti khodam pendamping atau leluhur yang berbentuk macan putih, naga, ular, buaya putih, dan sebagainya.
Dalam konteks ini, khodam dapat diartikan sebagai bagian dari diri manusia yang muncul secara alami atau melalui proses tertentu. Khodam juga berkontribusi dalam membentuk kepribadian seseorang.
Khodam Menurut Islam
Kini masih ada pertentangan apakah khodam sebenarnya adalah jin atau bukan. Apabila khodam yang dimaksud merupakan sebuah jin, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terdahulu mengenai hukum meminta pertolongan pada jin untuk tujuan tertentu.
Mengutip Syekh Musthafa Hamdu 'Ullayan Al Hambali dalam Kitab As Adah Al Hanabilah wa Ikhtilafatuhum Ma'a As Salafiyah dari detikHikmah, sejumlah kaum Salafi Kontemporer dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Kitab Majmu Al Fatawa mengizinkan hal ini.