iNSulteng - Rektor universitas tadulako (Untad) Palu, Prof Dr Ir Mahfudz MP, mengapresiasi polda sulteng, dengan cepat menangani kasus penipuan terhadap orangtua mahasiswa prodi kedokteran.
"Saya cukup senang kasus penipuan terhadap orangtua mahasiswa prodi kedokteran sudah terungkap, dan tidak lagi mencoreng nama baik universitas tadulako di Palu," ungkapnya, saat ditemui media ini, di ruang kerjanya di Rektorat Untad, di Jalan Soekarno-Hatta, di Palu, Rabu, 13 Januari 2021.
Identitas kedua tersangka ikut terungkap, tersangka MYT alamat di Jalan S Parman Kota Palu, sedangkan tersangka RA, alamatnya di Desa Surumana, Banawa Selatan, Donggala.
Baca Juga: Kaus Anak Lapor Ibu Kandung di Demak, Berakhir Seperti Ini !
Dia mengatakan, kedua tersangka kasus penipuan ini juga dikenal di Untad, tersangka satu masih berstatus mahasiswa aktif di prodi perikanan. Sedangkan tersangka satu lagi, sudah alumni teknik informatika di Untad.
"Tetapi tersangka sudah alumni itu merupakan anak dosen, orangtuanya aktif mengajar di Untad, anak itu memang diakui jago komputer," ungkapnya lagi.
Kata dia, salah satu tersangka berstatus mahasiswa prodi perikanan Untad itu dipastikan akan diberhentikan, karena perbuatannya telah mencoreng nama baik kampus universitas tadulako.
Baca Juga: Tak Boleh Ada Kegiatan di GBK Termasuk Pelatnas
"Pasti kita keluarkan, karena perbuatan mahasiswa itu sudah mencatut nama baik kampus Untad ini," tandasnya.
Sekadar diketahui, universitas ternama di Kota Palu tercoreng kredibilitasnya, karena ulah tersangka MYT dan RA yang dilakukannya sejak tahun 2014, yaitu dengan cara melakukan manipulasi data seolah-olah data tersebut berasal dari pihak universitas.
Baca Juga: Arif Budiman Diberhentikan Sebagai Ketua KPU: Saya Tidak Pernah Mencederai Integritas Pemilu
Kasus ini berawal dari adanya laporan orang tua calon mahasiswa yang melakukan klarifikasi dengan rektor tentang adanya pesan melalui whatsapp grup dengan akun “Admin Untad” yang menawarkan jasa pengurusan masuk prodi kedokteran tahun 2020 dengan meminta imbalan pengurusan.
Informasi tersebut akhirnya dilaporkan pihak Untad ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng. Demikian antara lain penjelasan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto didampingi Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Afrizal kepada media di Palu, Rabu.