Baca Juga: Sriwijaya Air Jatuh, KNKT Unduh Data FDR Sriwijaya Air SJ-182 di Black Box
“Selain modus tersebut diatas, tersangka MYT sebagai “Admin Untad” juga membagikan surat edaran palsu dari Untad tentang kebijakan Untad terkait penambahan kuota fakultas kedokteran dan ilmu Pendidikan program studi kedokteran yang terdaftar dalam semester berikut, tahun akademik 2020/2021” Jelas Kombes Pol. Didik.
Didik juga menerangkan tersangka MYT (26 th) berprofesi sebagai service computer berlamat di jalan S.Parman Palu, dalam aksinya dibantu RA (24 th) alamat di desa Surumana Kec. Benawa Selatan Kab. Donggala, sesuai pengakuannya pada tahun 2014 juga pernah menjebol website milik Untad.
Atas kepiawaiannya tersebut tersangka dengan imbalan tertentu dapat membantu merubah nilai semester per SKS, merubah nilai nominal uang kuliah tunggal (UKT) atau SPP menjadi lebih rendah dari yang sebenarnya serta meloloskan calon mahasiswa yang tidak lolos dalam UMPTN dengan bayaran tertentu, terang Didik.
Baca Juga: Tim SAR Kembali Evakuasi 2 Jasad Korban Tanah Longsor di Sumedang
Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga menegaskan kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Sulteng, sedangkan barang bukti yang disita penyidik diduga hasil kejahatan diduga mencapai Milyaran rupiah yaitu berupa 1 unit mobil Toyota Rush, 1 unit mobil Toyota Calya, 1 unit mobil Suzuki Karimun, 3 lembar sertifikat tanah, 2 buah laptop, 1 lembar kwitansi pembelian rumah di jalan merpati senilai Rp 150 juta, uang tunai Rp 240 juta, dan lain-lain.
Baca Juga: Cara Dapat BLT Ibu Hamil dan Balita, Simak Penjelasan Ini
Terhadap kedua tersangka MYT dan RA penyidik menjerat dengan undang undang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara, tutup Kabidhumas Polda Sulteng.***