Terhadap kedua tersangka MYT dan RA penyidik menjerat dengan undang undang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara, tutup Kabidhumas Polda Sulteng.***
Terhadap kedua tersangka MYT dan RA penyidik menjerat dengan undang undang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara, tutup Kabidhumas Polda Sulteng.***