iNSulteng - Kampus universitas tadulako (Untad), di Kota Palu, Sulteng, tercoreng nama baiknya, karena ulah tersangka MYT, (26 tahun) dan tersangka RA, (24 tahun).
Ia mengaku sebagai Admin Untad dan siap memuluskan siapa saja yang ingin masuk kuliah fakultas kedokteran dengan imbalan yang telah ditentukan.
Dua pria ini jga jago hacker, dan telah melakukan pembajakan situs milik kampus Pemerintah itu, dilakukan sejak tahun 2014.
Kasus penipuan dengan cara melakukan manipulasi data seolah-olah data tersebut berasal dari pihak Untad Palu, kasus penipuan ini berawal dari adanya laporan orang tua calon mahasiswa prodi kedokteran, yang melakukan klarifikasi dengan Rektor, tentang adanya pesan melalui whatsapp grup dengan akun “Admin Untad” yang menawarkan jasa pengurusan masuk prodi kedokteran tahun 2020 dengan meminta imbalan pengurusan.
Identitas kedua tersangka ikut terungkap, tersangka MYT alamat di Jalan S Parman Kota Palu, sedangkan tersangka RA, alamatnya di Desa Surumana, Banawa Selatan, Donggala.
Baca Juga: Kasus Penipuan Mahasiswa Kedokteran Untad, Ditangani Polda Sulteng, Tersangka dari Surumana dan Palu
Informasi tersebut akhirnya dilaporkan pihak Untad ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng. Demikian antara lain penjelasan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto didampingi Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Afrizal kepada media di Palu, Rabu Pagi, 13 Januari 2021.
“Selain modus tersebut diatas, tersangka MYT sebagai “Admin Untad” juga membagikan surat edaran palsu dari Untad tentang kebijakan Untad terkait penambahan kuota fakultas kedokteran dan ilmu Pendidikan program studi kedokteran yang terdaftar dalam semester berikut, tahun akademik 2020/2021” Jelas Kombes Pol. Didik
Baca Juga: Ini Sosok Calon Kapolri Pilihan Jokowi di Mata Eva Yuliana
Didik juga menerangkan tersangka MYT (26 th) berprofesi sebagai service computer berlamat di jalan S.Parman Palu, dalam aksinya dibantu RA (24 th) alamat di desa Surumana Kec. Benawa Selatan Kab. Donggala, sesuai pengakuannya pada tahun 2014 juga pernah menjebol website milik Untad,
Atas kepiawaiannya tersebut tersangka dengan imbalan tertentu dapat membantu merubah nilai semester per SKS, merubah nilai nominal uang kuliah tunggal (UKT) atau SPP menjadi lebih rendah dari yang sebenarnya serta meloloskan calon mahasiswa yang tidak lolos dalam UMPTN dengan bayaran tertentu, terang Didik
Baca Juga: Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Komjen Listyo Sigit Untuk Jadi Kapolri
Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga menegaskan kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Sulteng, sedangkan barang bukti yang disita penyidik diduga hasil kejahatan diduga mencapai Milyaran rupiah yaitu berupa 1 unit mobil Toyota Rush, 1 unit mobil Toyota Calya, 1 unit mobil Suzuki Karimun, 3 lembar sertifikat tanah, 2 buah laptop, 1 lembar kwitansi pembelian rumah di jalan merpati senilai Rp 150 juta, uang tunai Rp 240 juta, dan lain-lain.
Baca Juga: Terobosan Baru Pemerintah Desa Bambaira, Tes Tertulis Terlaksana, Penjaringan Perangkat Desa Sukses