Baca Juga: Kejam! Korban Kecelakaan Bukannya ditolong Malah dibuang di Kebun Kosong.
Hal ini sebelumnya diungkap oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut menyebut kalau aturannya sendiri akan keluar di awal Februari 2023.
Senada, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengungkap kalau aturan itu masih dalam tahap finalisasi. Tapi, juga perlu adanya persetujuan DPR.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu memberikan penjelasan soal besaran insentif bagi motor listrik. Dia tidak membantah maupun membenarkan kalau besarannya mencapai Rp 7 juta, seperti diungkap Menko Luhut.
"Kita tunggu saja, kebijakannya kan bagus. Jadi arahan Presiden supaya ini merupakan bagian dari transformasi industri. Ini yang kita tunggu," ujarnya saat ditemui di Cikarang Dry Port, Cikarang, Jawa Barat, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: 5 Tayangan Edukatif di Youtube untuk Anak Usia Dini, Yuk Simak!
Baca Juga: Berikut Penjelasan Mengenai Hukum Sholat Memakai Cadar, Muslimah Wajib Ketahui Ini
"Kita harapkan minggu depan. Mudah-mudahan enggak ada hambatan lagi. Nanti, kita dengerin, sudah, tapi saya minta supaya detail mudah-mudahan minggu depan, tanggal Februari awal," ujar Luhut, saat ditemui di Fairmount Hotel, Jakarta.
Lanjut Luhut, untuk besaran subsidi sepeda motor listrik Luhut menegaskan subsidi tersebut senilai Rp 7 juta. Selain itu, untuk rinciannya akan dijabarkan dan pemerintah memastikan rakyat sederhana diprioritaskan.***
Reza Fahlevi - Insulteng.id