BINGUNG, Urus Pajak Kendaraan Ribet! Begini Cara Mudah Cek dan Cepat Cukup Lewat Online dan Aplikasi - Yuk Simak!

photo author
- Senin, 2 Juni 2025 | 14:43 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor (Ade Bayu Indra/PR)
Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor (Ade Bayu Indra/PR)

Klik tombol untuk melihat informasi pajak. Anda akan mendapatkan rincian jumlah pajak, denda (jika ada), dan total tagihan.

Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional):

Aplikasi SIGNAL hadir sebagai solusi yang lebih canggih dan terintegrasi. Berikut caranya:

Baca Juga: All New Yamaha MX-King 185 Siap Turun Aspal, Motor Bebek Sport Dengan Mesin Gahar Ajak Supra GT-R Adu Speed!

Baca Juga: Suzuki Satria 180 RR Mengaspal! UM Rockville Ikut Meluncur, Tampilan Matic Adventure Siap Jadi Teman Touring Idul Adha - Yuk Intip Spesifikasinya!

1. Unduh Aplikasi

Download aplikasi SIGNAL di Play Store (Android) atau App Store (iOS).

2. Registrasi Akun

Daftarkan akun Anda menggunakan NIK dan data diri, lalu verifikasi.

3. Tambahkan Kendaraan

Tambahkan informasi kendaraan Anda dengan memasukkan nomor registrasi dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

4. Verifikasi Otomatis

Sistem akan otomatis memverifikasi data dan menampilkan rincian pajak kendaraan, termasuk jumlah yang harus dibayar.

5. Fitur Tambahan

Nikmati fitur tambahan seperti pendaftaran pengesahan STNK dan pembayaran pajak langsung melalui berbagai metode pembayaran. Bahkan, Anda bisa memesan pengiriman dokumen fisik langsung ke rumah. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Andalas

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X