iNSulteng - Bayar pajak kendaraan bermotor seringkali bikin pusing? Antre panjang, dokumen berantakan, dan waktu yang terbuang? Tenang, sekarang ada cara yang jauh lebih mudah dan praktis.
Anda bisa mengecek dan bahkan membayar pajak kendaraan Anda hanya dengan beberapa klik, baik lewat website resmi Samsat maupun aplikasi SIGNAL.
Website resmi Samsat di berbagai daerah menyediakan layanan pengecekan pajak online. Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses Website
Kunjungi website resmi Samsat daerah tempat kendaraan Anda terdaftar. (Perhatikan, setiap daerah mungkin punya website Samsat yang berbeda).
2. Pilih Lokasi
Tentukan lokasi pendaftaran kendaraan Anda.
3. Masukkan Data
Masukkan nomor plat kendaraan lengkap (termasuk kode wilayah) dan pilih warna plat kendaraan.
4. Verifikasi
Isi CAPTCHA atau kode keamanan untuk verifikasi.
5. Lihat Informasi
Artikel Terkait
Suzuki Address 150 Terbaru, Usung Rem Cakram 4 Piston dan Grafis Sporty, Tampil Lebih Agresif - Siap Guncang Pasar Skutik Indonesia!
Yamaha Tampil Beda! Luncurkan Yamaha X-Ride Model Baru Bergaya Matic Adventure yang Siap Bersaing Dengan Honda ADV - Bocoran Spesifikasi
Suzuki Satria 180 RR Mengaspal! UM Rockville Ikut Meluncur, Tampilan Matic Adventure Siap Jadi Teman Touring Idul Adha - Yuk Intip Spesifikasinya!
All New Yamaha MX-King 185 Siap Turun Aspal, Motor Bebek Sport Dengan Mesin Gahar Ajak Supra GT-R Adu Speed!
Lawan Berat Supra Bapak! All New Suzuki Smash 2025 Sudah Keluar, Tampilan Baru Makin Kencang, Irit BBM dan Teknologi Canggih - Yuk Intip Speknya?
Lebih Irit Dari Supra Bapak! All New Suzuki Smash 2025 Resmi Masuk Diler Indonesia, Desain Baru yang Siap Rajai Pasar Motor Tanah Air - Begini Spesifi