BINGUNG, Urus Pajak Kendaraan Ribet! Begini Cara Mudah Cek dan Cepat Cukup Lewat Online dan Aplikasi - Yuk Simak!

photo author
- Senin, 2 Juni 2025 | 14:43 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor (Ade Bayu Indra/PR)
Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor (Ade Bayu Indra/PR)

iNSulteng - Bayar pajak kendaraan bermotor seringkali bikin pusing? Antre panjang, dokumen berantakan, dan waktu yang terbuang? Tenang, sekarang ada cara yang jauh lebih mudah dan praktis. 

Anda bisa mengecek dan bahkan membayar pajak kendaraan Anda hanya dengan beberapa klik, baik lewat website resmi Samsat maupun aplikasi SIGNAL.

Website resmi Samsat di berbagai daerah menyediakan layanan pengecekan pajak online. Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga: Lebih Irit Dari Supra Bapak! All New Suzuki Smash 2025 Resmi Masuk Diler Indonesia, Desain Baru yang Siap Rajai Pasar Motor Tanah Air - Begini Spesifi

Baca Juga: Lawan Berat Supra Bapak! All New Suzuki Smash 2025 Sudah Keluar, Tampilan Baru Makin Kencang, Irit BBM dan Teknologi Canggih - Yuk Intip Speknya?

1. Akses Website

Kunjungi website resmi Samsat daerah tempat kendaraan Anda terdaftar. (Perhatikan, setiap daerah mungkin punya website Samsat yang berbeda).

2. Pilih Lokasi

Tentukan lokasi pendaftaran kendaraan Anda.

3. Masukkan Data

Masukkan nomor plat kendaraan lengkap (termasuk kode wilayah) dan pilih warna plat kendaraan.

4. Verifikasi

Isi CAPTCHA atau kode keamanan untuk verifikasi.

5. Lihat Informasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Andalas

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X