Sudah Mulai Bertugas, Ini Dia Kewajiban Serta Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024

photo author
- Kamis, 16 Februari 2023 | 18:28 WIB
Caption: kewajiban serta besaran gaji pantarlih pemilu 2024 (kpu.go.id)
Caption: kewajiban serta besaran gaji pantarlih pemilu 2024 (kpu.go.id)

Baca Juga: Terungkap Alasan yang Sebenarnya, Amanda Manopo Keluar Dari Sinetron Ikatan Cinta

Baca Juga: Sinopsis Ant-Man and The Wasp: Quantumania. Sedang Tayang di Bioskop, Buruan Tonton!
• Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan kewajiban Pantarlih dalam Pemilu 2024 ialah:

• Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.

• Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Baca Juga: Spesifikasi Infinix Zero 5G 2023 dan Infinix Zero 5G 2023 Turbo, Smartphone Gahar dengan Harga Merakyat

Baca Juga: CPNS 2023 Resmi Dibuka! Berikut 6 Kementerian yang Membuka Lowongan untuk Lulusan SMA Sederajat, Intip Yuk!

• Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Menurut Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, gaji Pantarlih ialah sebesar Rp1.000.000 yang akan dibayarkan setiap bulannya.

Dengan pelaksanaan kerja selama dua bulan, jadi para Pantarlih ini nantinya akan menerima gaji dengan total Rp2.000.000 dengan masa kerja dua bulan.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan anggaran biaya perlindungan berupa santunan kecelakaan kerja bagi badan ad hoc serta semua panitia yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

Baca Juga: Trik untuk Selalu Sehat dan Bugar

Baca Juga: Anggota DPR Setujui Biaya Haji Tahun 2023, Berikut Rinciannya

Adapun perlindungan ini disediakan bilamana terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan selama proses pemilu diselenggarakan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X