iNSulteng - Ada beberapa dokumen penting yang wajib dibawa saat mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Dokumen tersebut sangat penting karena akan diminta saat mendaftar seleksi CPNS 2023 secara online.
Salah satunya surat keterangan surat keterangan (Suket) akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).
Baca Juga: TERBARU, Tidak Semua Golongan Masyarakat Bisa Jadi PNS 2023, Ini Syarat Daftar CPNS Tahun Ini
Namun ternyata tidak cukup membawa suket dari BAN PT. Ada satu dokumen penting yang wajib dibawa.
Dokumen tersebut menjadi penentu calon pelamar bisa mengikuti seleksi CPNS 2023.
Namun ketentuan tentang persyaratan dokumen yang wajib dipenuhi para calon pelamar belum ditentukan.
Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan segala tahapan dalam penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023 meliputi seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Namun Hanya Golongan Masyarakat Ini yang Diterima
Menpan RB, Abdullan Azwar Anas mengatakan seleksi CPNS 2023 diselenggarakan dengan selektif dan terbatas.
“Seleksi tahun ini juga akan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan,” ujar Anas, dikutip iNSulteng.com dari laman MenpanRB pada Rabu, 8 Februari 2023.
Adapun formasi yang dibuka, lanjut Anas, pemerintah masih fokus memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan dan pendidikan.
Namun, tidak menutup kemungkinan formasi lainnya seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis lainnya juga dibuka.
Baca Juga: SIAP-SIAP, Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Disiapkan