iNSulteng - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau Menko Airlangga Hartarto menyatakan, kinerja impresif APBN sebagai shock absorber, mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Kinerja impresif APBN 2022 terlihat dalam defisit pada angka 2,38% dari target sebesar 4,5% serta pendapatan negara sebesar 115,9% dari target atau tumbuh 30,6%.
Kemudian untuk tahun 2023, Menko Airlangga mengingatkan APBN masih sebagai shock absorber untuk menjaga momentum pemulihan. Salah satunya, dia meminta para kepala daerah dapat mengoptimalisasi belanja pusat dan daerah untuk peningkatan penggunaan produksi dalam negeri (P3DN) yang menjadi faktor penting dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Rusuh di PT GNI, Polda Sulteng Tindak Tegas 17 Tersangka dengan Pasal Pengrusakan dan Pembakaran
"Dan di tahun 2023 walaupun sepertiga ekonomi dunia mengalami persoalan atau krisis, Indonesia dikatakan masih cukup optimis dengan pertumbuhan, diharapkan bisa di kisaran 4,7-5,3 persen," sebut Menko Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini.
Pengamat ekonomi dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti, mendorong pemerintah untuk memiliki belanja yang efisien dan tepat sasaran.
“Seringkali program antar kementerian tumpang tindih, Program pusat daerah juga double double. Oleh karena itu anggaran belanja selain tidak efisien juga tidak tepat sasaran,” kata Esther saat berbincang hari ini. Rabu, 18 Januari 2023.
Selain itu, ada kendala dari pencairan dana pusat ke daerah. Hal ini karena pencairan APBN selalu terlambat karena birokrasinya relatif kompleks.
"Jadi jika pemerintah mendorong belanja fiskal yang sehat sejak awal, maka kendala tersebut harus dapat diatasi," ujar Esther.
Dia menyarankan pemerintah memberikan target yang terukur seperti Key Performence Indeks (KPI).
“Seharusnya dikaitkan dengan target KPI setiap instansi misalnya tingkat kemiskinan 7%, tingkat pengangguran berkurang, penyerapan tenaga kerja 4 juta per tahun, dan seterusnya.
Baca Juga: Pengendara Wajib Tau! Polda Sulteng Berlakukan Kembali Tilang Manual, Cek Tanggal Pemberlakuannya
Merata