iNSulteng - Kabar gembira seleksi PPPK Kementerian Ketenagakerjaa (Kemnaker) telah dibuka.
Pendaftaran seleksi PPPK Kemnaker telah dibuka sejak 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Puluhan Mortir di Temukan Warga di Sojol Sulawesi Tengah, Diduga Masih Aktif
Baca Juga: Cek Segera, Ini Daftar Non ASN Tidak Bisa Ikut Pendataan Tenaga Honorer
Untuk seleksi kali ini, Kemnaker hanya menerima sebanyak 357 tenaga teknis yang terbagi dalam berbagai formasi jabatan.
Diantaranya Instruktur, Penata Komputer, Arsiparis, dan jabatan lainnya.
Bagi anda yang tertarik bergabung dengan Kemnaker, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Mobil Terbaru XFC Concept Siap Masuk Indonesia 2023 dan Siap Tumbangkan Honda HR-V dan Creta
- Usia 20-57 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Pendidikan:Lulusan DIII Diploma, DIV Diploma, S1 Sarjana, S2 Pascasarjana
- IPK minimal 2,75
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Setelah mengetahui persyaratan pendaftaran, berikut ini formasi jabatan dan jumlah tenaga tekni yang dibutuhkan.
Dilansir iNSulteng.com dari Instagram Kemenaker, berikut formasinya.
Baca Juga: Mobil Baru Pabrikan KIA Siap Gebrak Pasar 2023, Model Barunya Bikin Kamu Jatuh Cinta
Baca Juga: Ini Dia Rekomendasi Mobil Keren dan Sporty yang Tiada Bandingan Di Kelasnya, Wajib Kamu Miliki
1. Jabatan Pustakawan: Jumlah Formasi 2 orang
2. Jabatan Widyaiswara: Jumlah formasi: 2 orang