Cek Segera, Ini Daftar Non ASN Tidak Bisa Ikut Pendataan Tenaga Honorer

photo author
- Senin, 26 Desember 2022 | 05:09 WIB
WAJIB TAHU! Pegawai Honorer dan Non ASN Harus Lakukan Ini Agar Agar Diangkat PNS, Kamu Sudah?  (Dok. Istimewa)
WAJIB TAHU! Pegawai Honorer dan Non ASN Harus Lakukan Ini Agar Agar Diangkat PNS, Kamu Sudah? (Dok. Istimewa)

iNSulteng - Sayang sekali tidak semua non ASN bisa mengikuti pendataan tenaga honorer 2022. 

Tercatat ada 264 non ASN yang tidak bisa ikut pendataan. 

Baca Juga: Mobil Terbaru XFC Concept Siap Masuk Indonesia 2023 dan Siap Tumbangkan Honda HR-V dan Creta

Baca Juga: Cek, Ini Link Pengumuman Pendataan Tenaga Honorer atau non ASN 2022, Namamu Ada?

Sebab, mereka termasuk dalam kategori outsourcing.

Diketahui, sebelumnya BKN menyampaikan hasil rekapitulasi data non ASN tahap prafinalisasi.

Hasil rekapitulasi itu telah diumumkan melalui portal pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Cek, Ini Link Pengumuman Pendataan Tenaga Honorer atau non ASN 2022, Namamu Ada?

Totalnya tercatat ada 2.215.542, yang terdiri di instansi daerah sejumlah 1.879.903 dan tenaga honorer di instansi pusat sejumlah 335.639.

Dilansir iNSulteng.com dari Instagram resmi pemerintah @siardata.lampung, berikut ini daftar non ASN yang tidak bisa ikut pendataan tenaga honorer.

1. Non ASN Operator Komputer atau Pengemudi Pokko Kikonbekharstal Yonhub
2. Non ASN Operator Kepengemudi Darurat
3. Non ASN Driver Alat Berat
4. Non ASN Supir Ambulance
5. Non ASN Staf Teknik/ Juru Mudi
6. Non ASN Pengatur Mudi
7. Non ASN Juru Syst Kemudi
8. Non ASN Juru Sistem Kemudi
9. Non ASN Juru Sist Kemudi
10. Non ASN Juru Mudi TK.II

Baca Juga: Kapolda Sulteng: Selamat Natal 2022 Semoga Cahaya dan Cinta Kasih Tuhan Senantiasa Memenuhi Setiap Relung Hati

11. Non ASN Juru Mudi TK.I
12. Non ASN Juru Mudi Kelas IV
13. Non ASN Juru Mudi Kelas III
14. Non ASN Juru Mudi Kelas II
15. Non ASN Juru Mudi Kelas I
16. Non ASN Juru Mudi III
17. Non ASN Juru Mudi II
18. Non ASN Juru Mudi I
19. Non ASN Juru Mudi atau Alnav
20. Non ASN Juru Mudi (Kelas III)

Baca Juga: Wacana Reshufle Kabinet Heboh Lagi, Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Diprediksi Jadi Kepala BIN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X