iNSulteng - Pemerintah tengah menyiapkan pelaksanaan program Kartu Prakerja untuk 2023 dengan skema normal. Pelaksanaannya akan mulai dilakukan pada kuartal I-2023.
Kepala Pusat Penelitian Kependudukan - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nawawi menilai Kartu Prakerja lebih tepat ketika dilakukan dengan basis praktik langsung.
"Saya sangat setuju jika pelatihan yang diadakan untuk Kartu Prakerja ini dilakukan berbasis praktik langsung," terangnya.
Baca Juga: Operasi Darat Kader Partai Golkar Ajukan Ketum Airlangga Hartarto sebagai Capres
Menurutnya, lembaga yang kompeten untuk melaksanakan program itu adalah balai latihan kerja (BLK). Lembaga itu juga patut untuk bisa selaras dan berkolaborasi dengan industri.
"Satu hal yang menjadi catatan, siapa lembaga yang kompeten untuk melaksanakan pelatihan ini? BLK harus berkolaborasi dengan industri atau lembaga skilling lainnya," tegasnya.
Nawawi juga menekankan pentingnya proses seleksi peserta yang didasarkan pada kebutuhan peserta. Hal itu juga sesuai dengan tujuan utama Kartu Prakerja yakni skilling, reskiling, dan upskilling.
Baca Juga: SUV Sporty dan Keren Bakal Masuk Pasar Indonesia, Mulai Debut Januari 2023
"Seleksi peserta juga harus disesuaikan dengan target sasaran yang membutuhkan. Bisa klasifikasi untuk pencari kerja baru, pekerja yang terkena PHK, dan pekerja yang ingin meningkatkan keahlian di bidang yang dimiliki," sambungnya.
Meski demikian, Nawawi menyayangkan adanya insentif dalam Kartu Prakerja. Menurutnya, Kartu Prakerja idealnya tidak dicampur dengan bantuan sosial (bansos), sehingga para peserta yang mengikuti Kartu Prakerja benar-benar ingin mendapat manfaat berupa keterampilan dan keahlian.
"Tapi sayangnya untuk yang berikutnya masih saja ada istilah insentif. Kalau insentif ini dihapuskan, artinya mereka yang ingin mendapatkan fasilitas dari Kartu Prakerja, murni karena ingin belajar dan dapat keterampilan baru," pungkasnya.
Baca Juga: TERBARU DESEMBER: Mobil Baru Mirip Agya Tampil Makin Sporty, Harganya Juga Murah Bestie
Sejauh ini pengambil kebijakan telah melakukan perubahan kedua atas Peraturan Presiden terkait Kartu Prakerja yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden RI Nomor 113 Tahun 2022 yang diikuti dengan perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai peraturan pelaksanaan melalui Permenko Nomor 17 Tahun 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan skema normal merupakan skema program Kartu Prakerja yang lebih memfokuskan bantuan untuk meningkatkan skill dan produktivitas angkatan kerja, berupa bantuan biaya pelatihan secara langsung kepada peserta dan juga insentif usai menyelesaikan pelatihan, dengan ragam pelatihan skilling, reskilling, dan upskilling.