Selamat, Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi PNS, Begini Penjelasan RUU ASN yang Sedang Dibahas

photo author
- Selasa, 20 Desember 2022 | 07:30 WIB
Ilustrasi ASN. (Dokumentasi Litbang Kemendagri)
Ilustrasi ASN. (Dokumentasi Litbang Kemendagri)

iNSulteng - Masih besar harapan para tenaga honorer bisa langsung diangkat jadi PNS atau ASN

Mereka yang sudah bekerja tahunan sebagai tenaga honorer, berharap bisa diangkat jadi PNS atau ASN tanpa tes. 

Baca Juga: Cek Kualifikasi Pekerjaan dan Cara Daftar di PT. Freeport Indonesia, Kunjungi Link Ini

Baca Juga: Pulau Sombori Luar Biasa: Raja Ampatnya Sulteng

Harapan itu tampaknya akan terbuka lebar melalui RUU ASN yang sedang dibahas DPR.

Dalam salinan RUU ASN tentang perubahan atas UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ada banyak hal yang dibahas. 

Salah satunya peluang tenaga honorer bisa langsung diangkat jadi PNS.

Baca Juga: Kandidat Internal Akan Kerek Efek Ekor Jas bagi Parpol di KIB

Hal itu ada dalam pasal tambahan, khususnya pasal 131 A berbunyi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS.

Lanjut, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

Selain itu, juga tertuang mengenai pengangkatan tenaga honorer jadi ASN atau PNS.

Ditekankan bahwa pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Baca Juga: PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja, Cek Kualifikasi Pekerjaan yang Dibutuhkan

Jika aturan tersebut disahkan, maka para tenaga honorer makin besar peluang diangkat menjadi PNS atau ASN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X