Polri Kembali Peroleh Penghargaan dari Kemenkumham atas Responsif Adun Masyarakat

photo author
- Selasa, 13 Desember 2022 | 13:40 WIB
Foto Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia
Foto Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia

iNSulteng - Lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia disingkat Polri kembali menoreh penghargaan.

Kali ini penghargaan diraih dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham.

Dan sebelumnya Polri juga memperoleh penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di hari Hakordia.

Baca Juga: Kapolres Tolitoli Gelar Baksos Bagikan 5 Ton Beras kepada Pemulung dan Pekerja di TPA Kabinuang Tolitoli

Baca Juga: UPDATE DESEMBER: Mobil Baru Maxus Siap Debut 2023, Jadi Mobil SUV Paling Diminati

Polri diberikan penghargaan karena dinilai responsif terhadap tindak lanjut rekomendasi dugaan pelanggaran HAM.

Pemberian Penghargaan tersebut diberikan langsung Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri Hukum dan HAM antau Menkumham Yasonna Laoly kepada pejabat Polri di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Gatot Subroto, Jakarta, Senin 12 Desember 2022.

Pantauan awak media ini, Selain Polri, penghargaan yang sama juga diberikan kepada TNI, Kejagung, dan Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Peduli Korban Gempa Bumi Cianjur, Sesama Insan Adhyaksa Purnabakti, KBPA Salurkan Bansos

Baca Juga: Pasangan Ganjar-Airlangga Bakal Terwujud jika PDIP Gabung KIB

Sementara itu, Dirjen HAM Kemenkumham RI, Mualimin mengatakan, lembaga-lembaga yang mendapat penghargaan tersebut dinilai cepat memberikan klarifikasi terkait pengaduan masyarakat.

"Kemenkumham memiliki Pos Pengaduan HAM. Banyak dari masyarakat melaporkan berbagai persoalan terkait penanganan hukum oleh Kepolisian dan Kejagung," Ujar Mualimin.

Baca Juga: MENGGODA KAUM HAWA! New Xpander Cross Rasa Pajero, Minat? Bulan Desember Banyak Diskon?

Baca Juga: Airlangga Gaungkan Industri Halal, Ekonom: Fokuskan Kebijakan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X