HORE! Pensiunan PNS Bakal Dapat Duit Gede Rp1 Milyar, Aturannya Lagi Digodok, Mulai Berlaku Tahun 2023?

photo author
- Senin, 12 Desember 2022 | 18:27 WIB
Pensiunan PNS bakal terima duit cash Rp1 Milyar (Instagram @korpri_indonesia)
Pensiunan PNS bakal terima duit cash Rp1 Milyar (Instagram @korpri_indonesia)

iNSulteng - Pensiunan PNS kini bisa tersenyum lebar. Pasalnya dana pensiun yang diterima PNS bisa mencapai Rp1 Milyar.

Kini, pemerintah sedang menggodok aturan agar para pensiunan PNS bisa menerima duit pensiun Rp1 Milyar mulai tahun depan.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB, Alex Denny membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: KABAR BAHAGIA: Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Naik, Menkeu Sudah Siapkan Anggarannya Tahun 2023

Menurutnya, pembayaran pensiunan dengan skema fully funded sedang disusun dan akan diterapkan secara bertahap mulai awal 2023.

Pengaturan skema pembayaran pensiun yang sedang diatur pemerintah ini disebut bisa bikin pensiunan PNS langsung terima dana cash hingga Rp1 Milyar.

Jika benar, model pembayaran pensiunan PNS dengan skema fully funded ini bisa bikin pensiunan PNS dapat hingga Rp1 Milyar, tentu ini menjadi modal besar pensiunan untuk membuka usaha di usia pensiun.

Baca Juga: Badan Pengawas Koperasi Usaha Mina Desa Kantanan Buol akan Gelar Rapat Terkait Penggunaan Alat Berat Eksavator

Saat ini, pembayaran pensiunan PNS menggunakan skema pay as you go atau disebut juga pendanaan langsung.

Dengan skema yang sekarang, dana pensiun dihitung dari iuran gaji selama PNS yakni 4,75 persen.

Iuran itu kemudian dikelola PT Taspen dan ditambah dengan dana dari APBN untuk dibayarkan kepada PNS yang memasuki masa pensiun.

Baca Juga: TERBARU DESEMBER: Toyota Fortuner 2023 Debut Tahun Depan di Januari, Begini Model Barunya

Sedangkan skema fully funded memberi peluang pensiunan PNS mendapat dana lebih besar karena uang pensiun dihitung dari persentase take home pay yang tentunya berjummlah lebih besar dari skema yang digunakan saat ini.

Pemberian kepada pensiunan PNS juga akan dibayarkan pemerintah sebagai pemberi kerja kepada pensiunan PNS selama bekerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X