iNSulteng - Masalah penggunaan alat berat jenis Eksavator untuk nelayan tambak yang dikelola tiga unit Koperasi Perikanan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah kini terus bergulir.
Khusus Koperasi Usaha Mitra Mina di Des Kantanan Kecamatan Bokat, Ketua Badan Pengawas Yusuf Idris, juga mempertanyakan pengelolaan alat berat bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan itu.
Bahkan untuk lebih memperjelas pengelolaan alat berat tersebut selama ini, selaku Perangkat Organisasi Koperasi Yusuf akan menggelar rapat penting untuk membahas segala bentuk pertanggung jawaban pengurus selama 2 tahun berdirinya Koperasi tersebut.
Baca Juga: KABAR BAHAGIA: Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Naik, Menkeu Sudah Siapkan Anggarannya Tahun 2023
Baca Juga: TERBARU DESEMBER: Toyota Fortuner 2023 Debut Tahun Depan di Januari, Begini Model Barunya
Menurut Yusuf, rapat yang akan digelar itu melibatkan unsur sejumlah unsur terkait antara lain Kades Kantanan selaku pelindung/penasihat, Ketua, Sekretaris, dan bendahara Koperasi Usaha Mitra Mina,.serta anggota Badan Pengawas lainnya.
"Rapat itu dilakukan guna untuk mengetahui tentang pengelolaan alat berat. Karena jujur, selama ini pengurus Koperasi tidak pernah menyampaikan laporan pertanggung jawabanya secara administrasi" jelas Ketua BP kepada media ini di kediamanya Senin 12 Desember 2022.
Akibat tidak adanya laporan pengurus Koperasi, lanjut Yusuf, Badan Pengawas saat ini tidak mengetahui pasti tentang operasional alat berat dan apa saja program kegiatan lain yang dilaksanakan selain prioritas program kegiatan pembuatan tambak nelayan.
Baca Juga: SUPER IRIT! Bikin Pajero Minder, Begini Tampilan Fortuner Hybrid 2023
Baca Juga: Live Score Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Instansi Pemerintah Kabupaten Buol! Cek Nama Kamu di Sini
Menyusul soal kontribusi jasa dari pengelolaan alat tersebut, juga pihak Badan Pengawas tidak mengetahui dengan jelas, sudah berapa nilai kontribusi jasa yang masuk ke Kas Koperasi dari penggunaan alat tersebut.
"Jangankan Badan Pengawas, Bendahara Koperasipun tidak tahu berapa jumlah dana yang masuk kontribusi jasa dari alat tersebut. Dan wajar saja, kalau bendahara tidak mengetahuinya karena selama ini, bendahara tidak pernah difungsikan" papar Yusuf
Sementara Ketua Koperasi Usaha Mitra Mina Moh Rifai Janggola yang dihubungi media ini belum berhasil untuk keperluan konfirmasi.
Baca Juga: Heboh Gaji PNS Naik 7,7 Persen? Begini Keterangan Lengkap Sri Mulyani, PNS Wajib Tahu!