iNSulteng - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak agar pembayaran tunjangan profesi guru atau TPG dilakukan bersamaan dengan gaji pokok.
Desakan PGRI ini cukup beralasan karena selama ini tunjangan profesi guru dicairkan berdasarkan rapelan.
Dalam acara peringatan hari ulang tahun PGRI beberapa waktu lalu, Ketua PGRI Prof Unifah mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah berupaya agar para guru mendapatkan kesejahteraan yang layak.
Baca Juga: Yuk Intip Grand Vitara Versi Terbaru 2023, Harga dan Speknya
Oleh karena itu, Ketua PGRI meminta semua guru bersabar karena untuk menggolkan kesejahteraan guru, salah satunya tunjangan profesi butuh strategi yang matang dan perencanaan yang baik.
“PGRI itu tak pernah membeda-bedakan antara guru negeri dan guru swasta. Guru itu butuh kejelasan, kejelasan soal tunjangannya, soal kesejahterannya,” kata Ketua PGRI Prof Unifa beberapa waktu lalu dalam acara Hut PGRI
Oleh karena itu, PGRI meminta agar ada evaluasi dalam pembayaran tunjangan bagi guru yang telah lolos sertifikasi.
Hal ini juga selaras dengan keinginan Presiden Jokowi dalam memuliakan guru dengan memberikan tunjangan profesi guru.
Dalam catatan PGRI, pembayaran tunjangan profesi guru dengan sistem rapel seperti saat ini, terbukti tidak efektif dalam mendorong upaya peningkatan profesionalitas para guru.
Sebab, hal ini akan membuat guru dapat mengawasi penyaluran tunjangan supaya sesuai dengan gaji pokok setiap guru.
Baca Juga: Penggunaan 3 Alat Berat Excavator yang Dikelola 3 Koperasi Nelayan Tambak di Buol, Dipertanyakan?
Selain itu, pembayaran tunjangan profesi guru yang selama ini diserahkan ke daerah sejak tahun 2010, dianggap tidak efektif.
PGRI mengusulkan agar pemerintah membuat perencanaan yang komprehensif dan matang dalam rangka proses sertifikasi sehingga amanat undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen bisa terlaksana.