Penggunaan 3 Alat Berat Excavator yang Dikelola 3 Koperasi Nelayan Tambak di Buol, Dipertanyakan?

photo author
- Jumat, 9 Desember 2022 | 10:24 WIB
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Buol Moh Kachfi Marjuni
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Buol Moh Kachfi Marjuni

iNSulteng - Penggunaan 3 alat berat jenis Excavator untuk nelayan tambak yang dikelola oleh Koperasi Perikanan di Kabupaten Buol, dipertanyakan.

Ketiga Koperasi nelayan tambak tersebut antara lain Koperasi Usaha Mitra di Desa Kantanan dan Koperasi Perikanan Bandeng di Desa Negeri Lama Kecamatan Bokat serta Koperasi Mina Mandiri Sejahtera di Desa Lakuan Buol Kecamatan Lakea

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Buol Moh Kachfi Marjuni mengatakan sejak bantuan hibah alat berat dari Kementerian Kelautan Perikanan Pusat itu diserahkan Dinas Perikanan Kabupaten Buol kepada pengurus Koperasi tersebut pada tahun 2019 lalu, hingga saat ini belum ada laporan resmi dari ketiga Koperasi ke pihak KKP Pusat melalui Dinas Perikanan Kabupaten Buol.

Baca Juga: TAK MAU KALAH BERSAING!! Honda Mulai Pamerkan HR-V Versi Listrik, Begini Spesifikasinya

Baca Juga: Mobil Terbaru 2023 di Indonesia! Berubah Total Tapi Harga Tetap Sama? intip Yuk

Menyusul pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan itu melalui surat resminya ke Dinas Perikanan, meminta laporan dari Koperasi nelayan tambak perihal pelaksanaan kegiatan program terkait dengan penggunaan alat berat tersebut.

"Jadi menidaklanjuti surat dari KKP, saya sudah beberapa kali menyurat resmi ke pihak pengurus Koperasi, perihal permintaan laporan tersebut. Tapi surat permintaan itu tidak pernah digubris atau ditanggapi," jelas Kachfi kepada media ini. Kamis, 8 Desember 2022.

Padahal permintaan laporan itu sangat penting untuk lebih mengetahui realisasi pelaksanaan kegiatan program pembuatan tambak nelayan dengan menggunakan alat berat yang dikelola oleh pihak Koperasi tersebut.

Baca Juga: 507 Guru Honorer NTB yang Lulus PPPK Akhirnya Adapat Angin Segar, Sempat Tak Jelas Nasibnya!

Baca Juga: Tenaga Guru NTT Akan Diangkat Jadi PPPK, K2 dan PPG Tampa Tes?, Ini Penjelasan Kadisdikbud!

Akibat tidak adanya pelaporan secara administrasi, pihak KKP Pusat maupun Dinas Perikanan, sampai saat ini tidak mengetahui pasti tentang realisasi kegiatan pekerjaan tambak nelayan yang dilakukan pihak Koperasi melalui penggunaan alat berat tersebut.

"Jadi, bagaimana sistem penggunaan alat berat yang dikelola Koperasi dan sudah berapa hektar tambak nelayan yang dikerjakan, belum diketahui jelas sampai saat ini" pungkasnya

Sementara Ketua Koperasi nelayan tambak Usaha Mitra Desa Kantanan Moh Rifai Janggola yang beberapa kali dihubungi media ini melalui via telpon justru tidak mengangkat telponnya.

Baca Juga: Kemendikbud Akan Angkat 600 Ribu Guru Honorer Tahun 2022-2023 Tanpa Tes?, Mantap!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Longsor Terjang Buol Akibat Hujan Deras Berjam-Jam!

Sabtu, 1 Februari 2025 | 20:10 WIB

Viral Guru MTSN Buol Dianiaya Keluarga Siswa!

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:09 WIB
X