SELAMAT! Tunjangan Guru 2023 Cair sampai Rp20 Juta

photo author
- Kamis, 8 Desember 2022 | 14:26 WIB
Foto Istimewa Insulteng
Foto Istimewa Insulteng

"Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan undang-undang ASN tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan," kata Nadine.

Baca Juga: Toyota Kini Punya Mobil Listrik Baru, Berapa Harganya?

Dalam rdp DPR untuk guru non PNS bisa mendapatkan upah yang layak dari Yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan.

Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah swasta akan ditingkatkan Salah satu dampak positifnya lanjut dia program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru.

Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan undang-undang ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antriannya panjang sekali.

Baca Juga: Motor Baru 2023!! Sport Naked 200 CC dengan Tampang Gahar Seharga Vario

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru guru ASN undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara ASN guru non PNS undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP nomor 41 tahun 2009 dan aturan turunan Lain bagi guru yang berstatus PNS akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS tpg disesuaikan dengan kesetaraan tingkat masa kerja dan kualifikasi akademik yang berlaku lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik.

Baca Juga: Honda Luncurkan Motor Listrik Paling Anyar, Paling Baru 2023

Namun belum punya jabatan fungsional guru bakal diberikan tpg sebesar 1,5 juta per bulan bagi guru yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 22 hingga maksimal mencapai 20 juta rupiah. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X