SELAMAT! Tunjangan Guru 2023 Cair sampai Rp20 Juta

photo author
- Kamis, 8 Desember 2022 | 14:26 WIB
Foto Istimewa Insulteng
Foto Istimewa Insulteng

iNSulteng - Diketahui jenis tunjangan profesi guru baru semua jenjang pengganti sertifikasi di RUU sisdiknas TPG 2023.

Informasi resmi yang dilansir iNSulteng dari YouTube Tutorial IT Informasi Kamis, 8 Desember 2022 ini terkait jenis tunjangan profesi guru semua tentang pengganti sertifikasi TPG 2023 bakal cair mencapai 20 juta rupiah.

Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru 2022 namun sertifikasi guru akan ada penghapusan TPG diganti tunjangan dan nasib guru belum sertifikasi bagaimana.

Baca Juga: Vatreni vs Selecao, Brasil akan Manfaatkan Kecepatan Pemain Muda Gerus Stamina Pemain Uzur Kroasia

Diketahui jenis tunjangan profesi guru baru semua jenjang pengganti sertifikasi di RUU sisdiknas TPG 2023 cair capai 20 juta seperti diketahui tunjangan profesi guru merupakan amanat undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Sebagai tambahan penghasilan Adapun tunjangan profesi guru diberikan pada guru yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya dalam mengajar.

Sertifikat pendidik sendiri merupakan bukti formal pengakuan pemerintah pada guru sebagai tenaga profesional yang telah memenuhi kompetensi yang disyaratkan cerdik merupakan pengganti akta 4 yang sudah tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Perempat Final Piala Dunia 2022 Argentina vs Belanda Laga Nostalgia Syarat Dendam

Maka untuk mendapat serdik guru wajib mengikuti pendidikan profesi guru.

Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1 sampai 2 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan.

Sebelumnya tunjangan profesi guru atau TPG hanya diperoleh guru yang telah lolos uji sertifikasi.

Baca Juga: Jenguk Korban Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar, Kapolri: Tetap Semangat Lindungi Masyarakat

Saat ini aturan mengenai TPG tengah digodok untuk dihapus dalam RUU sisdiknas yang tengah dibahas Kemendikbud dengan DPR pasal tunjangan profesi guru tak ada Kemendikbud bakal merombak aturan sertifikasi.

Mendikbud Nadim Makarim menegaskan bahwa RUU sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X