Baca Juga: SUV Honda RS Siap Diluncurkan Bikin Raize dan Rocky Mati Berdiri
Sebagai contoh dalam pasal 26 ayat 2 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dikatakan kepala desa diberi kewenangan mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
Akan tetapi kewenangan kepala desa tersebut, diatur tata cara pelaksanaanya. Yaitu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, sebagaimana dijelaskan di dalam pasal 68 pasal 69 dan pasal 76.
Dan tehnis pelaksanaanya diatur lebih lanjut di dalam Permedagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahu 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Baca Juga: KETUM Golkar Airlangga: Politik Uang Tidak Baik untuk Demokrasi, Pengamat Ungkap 4 Faktor Ini?
Nah, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 5 pasal 6, artinya setiap undang undang itu ada peraturan yang mengatur tentang tata cara pelaksanaanya.
Baik melalui peraturan pemerintah, peraturan Menteri, peraturan daerah Provinsi maupun melalui peraturan daerah Kabupaten/Kota.
Jadi kesimpulanya, Undang Undang itu tidak dapat dijalankan, tanpa ada aturan pelaksanaanya
Makanya jangan heran, ketika kepala desa diperintahkan untuk berpedoman pada Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Baca Juga: DPR RI Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Perusahaan Pinjol Ilegal di Sulut
Karena kewenangan mekanisme atau tata cara pelaksanaan kewenangan kepala desa yang diatur dalam pasal 26 ayat 2 huruf b tersebut yaitu diatur di Permendagri Nomor 6 tahun 2017. ***