Terkait Kewenangan Pemberhentian Perangkat Desa, Aturan Mana yang Harus di Pedomani Kades ?

photo author
- Rabu, 7 Desember 2022 | 07:36 WIB
Tangkapan layar Vidio YouTube @Belajar Hukum Official
Tangkapan layar Vidio YouTube @Belajar Hukum Official

Baca Juga: SUV Honda RS Siap Diluncurkan Bikin Raize dan Rocky Mati Berdiri

Sebagai contoh dalam pasal 26 ayat 2 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dikatakan kepala desa diberi kewenangan mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Akan tetapi kewenangan kepala desa tersebut, diatur tata cara pelaksanaanya. Yaitu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, sebagaimana dijelaskan di dalam pasal 68 pasal 69 dan pasal 76.

Dan tehnis pelaksanaanya diatur lebih lanjut di dalam Permedagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahu 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Baca Juga: KETUM Golkar Airlangga: Politik Uang Tidak Baik untuk Demokrasi, Pengamat Ungkap 4 Faktor Ini?

Baca Juga: MAXUS TERRITORY Bikin Pajero dan Fortuner Mati Kutu dengan Harga Rp100 Jutaan? Cek Spesifikasinya Bestie

Nah, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 5 pasal 6, artinya setiap undang undang itu ada peraturan yang mengatur tentang tata cara pelaksanaanya.

Baik melalui peraturan pemerintah, peraturan Menteri, peraturan daerah Provinsi maupun melalui peraturan daerah Kabupaten/Kota.

Jadi kesimpulanya, Undang Undang itu tidak dapat dijalankan, tanpa ada aturan pelaksanaanya

Makanya jangan heran, ketika kepala desa diperintahkan untuk berpedoman pada Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Baca Juga: RAIH PREDIKAT BB Akuntabilitas Kinerja Tahun 2022! Gubernur Sulteng Terima Penghargaan dari Menteri PANRB

Baca Juga: DPR RI Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Perusahaan Pinjol Ilegal di Sulut

Karena kewenangan mekanisme atau tata cara pelaksanaan kewenangan kepala desa yang diatur dalam pasal 26 ayat 2 huruf b tersebut yaitu diatur di Permendagri Nomor 6 tahun 2017. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X