DPR RI Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Perusahaan Pinjol Ilegal di Sulut

photo author
- Selasa, 6 Desember 2022 | 08:21 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi
Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi

iNSulteng - DPR RI berikan apresiasi atas kinerja Polri dalam mengungkap peredara  aplikasi pinjaman online di Manado, Sulawesi Utara.

Tersebut di ungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi memberikan apresiasi dan dukungan kepada Polri untuk terus menberantas dan mengungkap perusahaan aplikasi pinjol ilegal di seluruh Indonesia yang meresahkan masyarakat.

"Saya mengapresiasi Polda Metro Jaya yang mengungkap peredaran aplikasi pinjaman online yang berada di Manado, Sulawesi Utara. Aparat kepolisian jangan sampai berhenti dan puas diri," kata Andi Rio, di Jakarta, Senin 5 Desember 2022.

Baca Juga: KAMU NANYA? Ini Dia 8 Mobil Hypercar Termahal dan Langka di Dunia, Apa Saja! Intip Yuk

Baca Juga: Brasil Kontra Korea Selatan Tim Samba Mulus Berdansa ke Fase 8 Besar Piala Dunia 2022 Qatar

Dia mengatakan, kapolri sudah membuktikan dengan menjalankan petunjuk dan arahan Presiden Jokowi pada acara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021 terkait maraknya aksi penipuan pinjol dan tindak pidana keuangan digital.

Dia pun meminta Polri jangan hanya berhenti mengungkap kasus pinjol yang berada di Manado, karena sudah banyak masyarakat yang dirugikan.

Menurut dia, kondisi ekonomi pada masa pandemi Covid-19 membuat gejolak terhadap perekonomian di masyarakat. Namun, di sisi lain, perkembangan digital dan situasi ekonomi dimanfaatkan pelaku usaha pinjol ilegal untuk meraih keuntungan.

Baca Juga: Ini Dia 7 HP Realme Harga Cuma 1 Jutaan dengan Spek Dewa

Baca Juga: Dinamika Pencapresan KIB Hal Wajar, Ketua Pan: Ketum Golkar Airlangga Hartarto Dinilai Wajar dan Pantas

"Pelaku pinjol ilegal merayu masyarakat melalui akses kemudahan persyaratan dan pencairan namun berujung pada pesakitan," katanya lagi.

Dia mengatakan perusahaan pinjol ilegal telah meresahkan masyarakat karena diduga melakukan tindak kejahatan berupa psikis, pencurian data pribadi, dan teror. Karena itu dia meminta Polri jangan ragu memberantas pinjol ilegal.

Sebelumnya, Penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pinjaman daring (pinjaman online/pinjol) ilegal yang berada di Manado, Sulawesi Utara.

Baca Juga: Indonesia Butuh 9 Juta Tenaga Kerja di Bidang Digital, Menko Airlangga: Ini Merupakan Peluang Besar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X