Baca Juga: Meluncur Sebentar Lagi Lawan Baru Hyundai Kona Elektrik, Intip Bossku
Dan Polisi masih bisa melakukan penilangan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran seperti melepas hingga memalsukan plat nomor kendaraan.
Menurut Dedi Siregar kendaraan yang melepas plat nomornya bisa digunakan untuk melakukan kejahatan di jalan.
Oleh karena itu, pelanggaran ini disebut sebagai pelanggaran yang berat dan akan dilakukan penyitaan kendaraan.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Pasar Masomba Palu Terbakar
Baca Juga: Pemerintah Turunkan Suku Bunga Kredit KUR menjadi 3 Persen, Ini Tujuannya?
Kendaraan ini bisa digunakan untuk alat kejahatan, kalau melepas plat nomor ini identifikasi daripada untuk operasional di jalan sudah menyalahi aturan tidak boleh kalau mereka melepas plat nomor," jelasnya. ***